Inilah Alasannya Kenapa Kelompok LGBT Menganggap Normal Perilakunya

Artikel Terbaru Lainnya :


http://3.bp.blogspot.com/-p9Zs0BODqc0/UK-DQEw_sWI/AAAAAAAAGKY/JnixWmGzCV4/s400/pompeii.jpg

HERU Susetyo, Praktisi Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan isu lebian, gay, biseksual dan Transgender (LGBT) sudah lama berkembang sejak ditandatanginya Yogyakarta Principles tahun 2006. 

Yogyakarta Principles adalah prinsip untuk menjaga hak-hak mendasar terkait komunitas LGBT di Indonesia.
 
Meski begitu, Heru mengatakan peraturan itu bersifat lunak (soft law), bukan aturan yang ketat dan mengikat (hard law). Dokumen itu sendiri hanya disetujui satu orang Indonesia sedangkan 28 orang lainnya warga asing.

Heru memaparkan, biasanya perkumpulan ini berasaskan pada pancasila, undang-undang Dasar 1945, serta prinsip-prinsip normatif Hak Asasi Manusia, yaitu Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Duham), Perjanjian Internasional (Kovenan) tentang hak-hak sipil dan politik, Perjanjian Internasional (Kovenan) tentang hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Selain itu mereka juga menyandarkan pada Perjanjian Internasional Tentang penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap kaum Perempuan (CEDAW), nilai-nilai keadilan, independent non diskriminasi, anti kekerasan, pluralisme, demokrasi, kesetaraan atau egaliter dan non partisan.

“Memang nuansanya Eropa barat dan Amerika yang menganut rezim HAM liberal dan individual. Dan itu yang dijadikan acuan dalam Yogyakarta Principles,” katanya dalam sebuah diskusi di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

Ia mengungkapkan bahwa UU HAM Indonesia No 39 tahun 1999 merujuk pada versi Duham tersebut.
“Di Indonesia ini memang lemah, kita mudah mengadopsi tapi tidak mengantisipasi konsekuensi ke depannya,” tuturnya.

http://3.bp.blogspot.com/-ef6V53k_pJw/UvYgejH6lcI/AAAAAAAAA_M/-G90a4RqOlo/s1600/kaum+luth.jpg

Melengkapi pernyataan Heru, Asrorun Niam, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan bahwa implementasi deklarasi ham universal tetap mengacu pada kebijakan negara masing-masing.

“Saat implementasi ada kewenangan negara dalam mengatur perundang-undangan. Salah satunya dibatasi oleh pasal 28 UUD 1945 khususnya 28 J,” kata Asrorun.

Pasal 28 J sendiri berbunyi:

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !
Back to Top