Bagaimana Hukum Membunuh Binatang yang Sedang Sekarat ?

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo  Jalan Terus !  - Pertanyaan:

Jika ada hewan yang sekarat di jalan, karena kecelakaan atau yang lainnya, bolehkah kita membunuhnya. Karena jika dibiarkan, dia akan merasakan penderitaan sakit yang lama?

Jawaban:


 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhRmWkjQg1cA1l_7T_P18SGxFKWe-3omtbecvyMC_iTo93nrzCTdtt01VuItQDzIBbTjVhtXHDQBgpUUoIIBvxRc3UMKTwelICOCbWaIMHhtzcZo-HzIrkLcssCEC4wRrGXeSdB8xyTLOI/s1600/Sunset+Moth+from+Malagasy.jpg

Keterangan Imam Ibnu Utsaimin:

لا يجوز الإجهاز عليها، إذا رأيت شيئاً مريضاً من الحيوانات فدعه؛ لأنه ليس من مسئوليتك، فربما يشفى بإذن الله…….

“Tidak boleh membunuh hewan itu. Jika anda melihat binatang yang sakit, biarkan dia (jangan dibunuh), karena itu bukan bagian dari tanggung jawabmu. Bisa jadi dia sembuh dengan izin Allah…”
[Liqa-at Bab Al-Maftuh, volume 2, no.17]

Oleh ustadz Ammi Nur Baits





Sumber 




Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



Back to Top