Pro Zina & Pisahkan Agama dari Kehidupan, RUU yang Akan Disahkan Ini Ditolak 'KERAS' Netizen !

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo  Jalan Terus !  - Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual akan segera disahkan. Namun setelah dipaparkan bahayanya, netizen berbondong-bondong menandatangani petisi penolakannya.

Melalui situs petisi Change, dosen Unpad Maimon Herawati mengajak rakyat Indonesia untuk menolak RUU tersebut. 





“Awas RUU Pro Zina akan disahkan!! Baca dan renungi. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini berpandangan pengontrol tubuh perempuan adalah perempuan. Perempuan bebas dari kekerasan seksual. Ide bahwa perempuan harus diberikan kekuatan hukum untuk melindungi dirinya, ini benar dan sangat bagus,” demikian Maimon mengawali petisi yang diterbitkannya pada Ahad (27/1/2019). 

“Akan tetapi ada kekosongan yang sengaja diciptakan supaya penumpang gelap bisa masuk. Tidak ada pengaturan tentang kejahatan seksual, yaitu hubungan seksual yang melanggar norma susila dan agama,” lanjutnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam RUU tersebut, pemaksaan hubungan bisa kena jerat hukum namun zina diperbolehkan asalkan suka sama suka. Demikian pula aborsi yang sukarela tidak bisa dijerat hukum. 

“Untuk diketahui, rencana strategi penggagas RUU ini selanjutnya adalah akses bebas pada kontrasepsi bagi remaja,” imbuhnya.

Maimon tidak bisa berharap banyak kepada anggota dewan dari Partai Islam karena jumlah mereka sedikit dan pasti kalah voting. Karenanya melalui petisi tersebut, ia mengajak rakyat Indonesia untuk menolaknya.

“Jika anggota dewan yg terhormat sudah tidak mampu lagi menahan agar RUU ini tidak disahkan, saatnya rakyat Indonesia yg mencintai keluarga nya untuk lantang bersuara: MENOLAK!!!” pungkasnya.

Sampai berita ini ditulis, petisi tersebut telah ditandatangani oleh 89.500 netizen dan terus bertambah. (Fimadani)


Prof. Euis: Ruh RUU PKS, Memisahkan Agama dari Kehidupan






 Bandung – Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah diusulkan sejak 26 Januari 2016. Menurut ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia, Prof. Euis Sunarti, RUU ini memiliki satu masalah serius, yaitu memisahkan agama dari keseharian masyarakat.

“Pasal bermasalah itu sedikit, namun itu ruh dari RUU tersebut, karena di dalam pasal itu tidak mengenali agama, bahkan memisahkan kehidupan beragama dalam kehidupan sehari-hari. Jadi dia (RUU) menegasikan falsafah dan nilai agama dalam kehidupan,” ujar Euis kepada Kiblat.net, Ahad (27/01/2019) melalui sambungan telepon.

Ketika dirinya dipanggil ke DPR untuk Rapat Dengar Pendapat Umum pada Januari 2018, Euis membaca draft dan naskah akademik RUU ini. Ia mendapati penyusunnya adalah Komnas Perempuan. Jika masyarakat hanya membaca draftnya saja, seringkali tidak melihat ada masalah dalam pasalnya. Masalah terlihat ketika mencermati definisinya.

“Pasal-pasalnya tidak terlalu bermasalah, hanya ada beberapa yang bermasalah yang paling inti. Nama RUU ini kan bagus, Penghapusan Kekerasan Seksual, siapa yang nggak setuju, semua harus setuju. Masalahnya, RUU ini tidak memenuhi harapan dari masyarakat kebanyakan di Indonesia, yaitu soal kekerasan seksual itu tidak dipisahkan dari penyimpangan seksual,” ujar Euis.

Keanehan itu dirasakan Euis karena kekerasan seksual diatur dalam RUU ini, namun penyimpangannya tidak diakomodir. Padahal harapan masyarakat adalah ketika dirumuskan satu undang-undang, tidak hanya menyoal kekerasan, tetapi juga kejahatan dan penyimpangan seksual.

Euis menilai RUU PKS terasa lebih fokus kepada kekerasan, namun perilaku seksnya tidak. Ia mencontohkan terkait pelacuran, di dalam RUU yang dipersoalkan adalah jika terjadi kekerasan di dalam praktek tersebut, bukan pelacurannya. Sama halnya dengan aborsi, yang dipersoalkan adalah kekerasannya, bukan aborsinya.

“RUU ini, tidak mengenal tentang penyimpangan seksual seperti homoseks. Padahal itu kan persoalan yang patut diatur, dan masyarakat mengharapkan itu diatur. Nah RUU ini menegasikan itu, jadi menegasikan tentang perilaku-perilaku yang menurut masyarakat perlu (diatur), tapi tidak diatur, lebih fokus kepada kekerasannya,” jelasnya.

Dia pun kembali mengungkit siapa penyusun RUU ini. Diakuinya bahwa penyusunnya merupakan pihak yang tidak setuju terhadap pengaturan zina dan LGBT. Sehingga hal yang bermasalah bagi masyarakat umum, malah dianggap tidak bermasalah.

Reporter: Muhammad Jundii
Editor: M. Rudy


https://www.kiblat.net/2019/01/27/prof-euis-ruh-ruu-pks-memisahkan-agama-dari-kehidupan/



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



Back to Top