Isu HGU, Jadi Bumerang Bagi Jokowi, JK Sebut sesuai UU, Rizal Ramli Sebut : "Maaf Anda Kerdil"

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo  Jalan Terus !  -   Masalah mengenai pernyataan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo, yang menyinggung kepemilikan lahan Prabowo Subianto, pada pelaksanaan debat putaran kedua makin melebar. Lantaran, Jokowi dinilai sangat kontraproduktif terhadap fakta yang ada di sekelilingnya.

Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mengatakan, jika isu-isu semacam itu dibuka maka masalahnya akan melebar tanpa bisa dielakkan. Terlebih, menurutnya, banyak yang mendapatkan konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dari negara.




"Artinya apa? Kalau seseorang capres kemudian mempersoalkan itu, apalagi dalam posisi sebagai petahana, itu akan jadi kontraproduktif terhadap dirinya. Jadi bumerang terhadap dirinya karena dia juga harus mempersoalkan penerima HGU-HGU yang kebetulan berada di sekelilingnya," kata Din, saat ditemui usai pelaksanaan Diskusi Publik, di Hotel Gren Alia, Cikini, Jakarta Pusat, pada Selasa 26 Februari 2019.

Pada kesempatan itu, Din pun mengaku sangat menyayangkan pernyataan Jokowi. Sehingga ia meminta Jokowi, agar berkenan untuk berterus terang dengan memproses semua pemilik HGU.

"Jujur ya harus diproses, semua pemilik HGU ditarik oleh negara, pertanyaannya beranikah presiden atau rezim melakukan itu sekarang? Nah ini yang menurut saya penyesalan saya ketika isu-isu semacam ini diungkap yang lebih atas dasar ingin memojokkan lawan politiknya, tapi kemudian menjadi bumerang kemudian membuat kerumitan-kerumitan tersendiri yang menurut saya ya harus diselesaikan," pungkasnya.

Sumber: RMOL


JK: "Saya yang Kasih Itu sesuai UU, Mana yang Salah ? Lebih Baik Dikelola Prabowo Daripada Dikuasai Asing"


 Capres Joko Widodo (Jokowi) sempat menyinggung lahan milik Prabowo Subianto seluas 220.000 hektare di Kalimantan Timur (Kaltim) saat debat capres akhir pekan lalu. Dimintai tanggapan secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebut Prabowo memiliki lahan tersebut tapi sudah sesuai dengan UU.

"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih itu," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019). 


Baca : FAKTA: Lahan Yang Dipersoalkan Jokowi adalah Lahan Yang Dimenangkan Prabowo Melawan Pihak Asing Churchill Mining Plc 



Kala itu, pada 2004, JK tengah menjabat Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo memutuskan membeli lahan yang menjadi kredit macet di Bank Mandiri, yang saat itu direktur utamanya Agus Martowardojo.

93e09c1b-348b-4ab9-a2df-2150b1166cd7_43


"Itu di tangan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional), kemudian di tangan Bank Mandiri. Karena itu buat kredit macet, kredit macet dalam Bank Mandiri tanpa anu... sama saya, Prabowo bahwa dia mau beli," ujar JK, yang juga menjabat Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan tunai. Memang sebelumnya diwanti-wanti Prabowo tidak boleh membeli jika dibayar secara kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing. 

"Saya tanya, 'You beli tapi cash. Tidak boleh utang.' 'Siap,' dia akan beli cash. Dia belilah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha Singapura, orang Malaysia," ujar JK. 

Sebelumnya, Jokowi sempat menyinggung soal lahan milik Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi. Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.

Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut ia kelola. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.

"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tutur Prabowo.



JK: Prabowo Kuasai Lahan di Kaltim Sesuai UU, Mana yang Salah?




Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan bahwa calon presiden Prabowo Subianto memang memiliki lahan seluas 220 ribu hektare di Kalimantan Timur. Namun kepemilikan itu, disebut JK sudah sesuai aturan.

"Bahwa Pak Prabowo memang menguasai, tapi sesuai UU. Sesuai aturan, mana yang salah?" kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

JK menjelaskan, ia menawarkan lahan tersebut kepada Prabowo pada tahun 2004 saat menjabat sebagai wakil presiden era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Prabowo membelinya secara tunai dengan nilai US$ 150 juta.

"(Harganya) USD 150 juta, (lahan) di Kalimantan," kata JK.

JK menjelaskan tanah tersebut dibeli Prabowo dengan cash. Memang sebelumnya diwanti-wanti tidak boleh beli jika dibayar kredit. JK dan pemerintah kala itu mempersilakan Prabowo untuk membeli lahan itu dengan alasan agar tidak jatuh ke tangan asing. 

"Saya tanya, you beli tapi cash. Tidak boleh utang. Siap, dia akan beli cash. Dia beli lah itu, itu haknya itu kredit macet itu. Diambil alih kembali oleh Bank Mandiri, kemudian saya minta Agus Martowardojo untuk diberikan kepada pribumi, supaya jangan jatuh ke Singapura. Ada orang Singapura mau beli waktu itu, pengusaha singapura, orang Malaysia," ujar JK. 

Sebelumnya, capres Jokowi sempat menyinggung soal lahan Prabowo di Kaltim seluas 220 ribu Hektare dan 120 ribu hektare di Aceh Tengah saat menjawab soal masalah penguasaan kebun oleh korporasi. Prabowo pun mengakui menguasai ratusan ribu hektare tanah di sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk total 340 ribu Ha di Kaltim dan Aceh Tengah itu.

Meski begitu, Prabowo mengatakan tanah yang dimilikinya itu berstatus HGU (hak guna usaha). Karena itu, lanjut dia, tanah tersebut bisa sewaktu-waktu diambil negara. Menurut Prabowo, akan lebih baik jika tanah tersebut dikelola dirinya. Sebab, Prabowo tak rela jika tanah negara itu jatuh ke tangan asing.

"Tapi adalah HGU. Adalah milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela mengembalikan itu semua. Tapi daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola. Karena saya nasionalis dan patriot," tutur Prabowo.


Ini kata Rizal Ramli, mantan menteri keuangan pilihan era presiden gusdur





Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Ayo Jalan Terus! -  Suarakan Fakta dan Kebenaran ! 



Back to Top