Viral Surat Kanwil BRI Yogya Soal Banyak Bankirnya Resign karena Riba ! Ustadz Adi Hidayat & Buya Yahya Menjawab ...

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo  Jalan Terus  -  Bankir di BRI Yogyakarta dikabarkan ramai-ramai resign dengan alasan menghindari riba. Merespon hal itu, Kantor Wilayah BRI Yogyakarta disebut telah mengeluarkan surat imbauan berkaitan dengan anjuran pelaksanaan kegiatan pengajian rutin di unit kerja.


Surat imbauan tersebut ramai dibicarakan di media sosial twitter setelah akun @agama_nusantara bernama ‘Agama Kepercayaan Adat Nusantara #2019gantimayor’ mengunggahnya pada 11 Juni 2019 pukul 06.49 WIB. Postingannya kini telah diretweet 54 kali dan disukai 64 akun. Foto surat tersebut kini viral di sejumlah media sosial.



“Surat edaran ini (simak foto) menunjukkan dakwah anti-riba telah mengganggu ketersediaan karyawan di lembaga keuangan ribawi. Antara lain bankir bertobat lalu resign dari pekerjaannya jumlahnya terus bertambah. Alhamdulillah. Mereka ikut memperpanjang barisan The Bankless Man,” tulis akun @agama_nusantara seperti dilihat detikcom, Jumat (14/6/2019).

Merespon unggahan tersebut, Supervisor Operasional, Jaringan dan Layanan Kantor Wilayah BRI Yogyakarta, Priyantono angkat suara. Ia membenarkan surat imbauan yang diunggah akun @agama_nusantara.
“Itu kan (surat keluar) Januari 2018, sudah lama sekali,” ujar Priyantono saat ditemui detikcom di Kantor Wilayah BRI Yogyakarta Jalan Cik Di Tiro No 3, Jumat (14/6/2019).
Priyantono menjelaskan, surat imbauan tersebut keluar menyusul maraknya bankir di Kantor Wilayah BRI Yogyakarta yang memutuskan resign karena menganggap bunga bank riba. Menurutnya, kala itu isu bunga bank riba memang sedang ramai-ramainya dibahas.
“Itu (isu bunga bank riba) memang hot-hotnya dulu, dan itu tidak hanya terjadi di BRI saja tapi juga di bank-bank lainnya juga sama,” tuturnya.[dtk]

Bagaimana Hukum Bekerja di Bank - Ustadz Adi Hidayat






Hukum Bekerja di Bank Konvensional - Buya Yahya Menjawab





republished by AYO JALAN TERUS -   Good Day Good News :)  



Back to Top