Bolehkah Berobat dengan Meminum Air Kencing Manusia ?

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo   Jalan Terus    - Ada sebagian pengobatan alternatif dengan meminum air kencing (air seni) sendiri sebagai caranya. Padahal air kencing manusia, kita sepakat akan najisnya. Sesuatu yang najis itu haram dikonsumsi. Bolehkah mengonsumsi yang haram ini untuk berobat?





Najisnya Kencing

Dalam hadits disebutkan,

أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ  قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.

“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no. 284). Hadits ini menunjukkan bahwa kencing manusia itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkannya.

Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.” (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 1: 22).

Masalah najis kencing, silakan baca: Mengenal Macam-Macam Najis.

Setiap yang Najis Dihukumi Haram

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,

كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا

“Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16).

Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani rahimahullah, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai jinak sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158).



Fatwa Ulama: Tentang Hukum Berobat dengan Minum Air Kencing Manusia

Ada pertanyaan yang ditujukan pada Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh -mufti Kerajaan Saudi Arabia- di masa silam: Ada seseorang yang telah minum air kencingnya sendiri selama 80 hari, apakah boleh berobat dengan yang haram seperti itu?

Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berobat dengan menggunakan yang haram. Tidak ada obat dalam sesuatu yang haram. Diharamkan berobat dengan sesuatu seperti yang ditanyakan. Karena dalam hadits disebutkan, “Berobatlah wahai hamba Allah, janganlah berobat dengan yang haram.” Juga disebutkan pula, “Sesungguhnya Allah menjadikan obat pada umatku bukan yang diharamkan padanya.“

Akan tetapi, mintalah pada Allah dengan hati yang penuh kekhusyu’an supaya engkau disembuhkan dan diberi taufik untuk segera sembuh. Semoga Allah pun memberikan kepadamu kesehatan. Wassalamu ‘alaikum.

Dinukil dari Al Fatawa Al Muta’alliqoh bith Thib wa Ahkamul Marodh, 1: 198.





Terima Kasih sudah membaca 😊 , Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu . Sekaligus LIKE fanspage  kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya 📌@Tahukah.Anda.Info  

📢  Sumber  

Repulished by AyoJalanTerus.com ]  Membuka Mata Melihat Dunia 



Back to Top