Inilah Hukum Islam Jika Menikah Karena Dipaksa Orang Tua

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo   Jalan Terus    - Bagi seorang anak yang berbakti pada orangtua, meski sangat berat di hati, namun mereka akan meng-iyakan permintaan orangtuanya tersebut dengan tujuan untuk membahagiakan hati orangtuanya.

Akhirnya si anak menerima jodoh pilihan orangtuanya dan kemudian menikah secara terpaksa. Lalu, bagaimana hukum pernikahan yang dipaksakan tersebut? Sah atau tidak?


Pertama, Hukum Pernikahan
Haram bagi wali seorang wanita untuk memaksanya menikah dengan lelaki yang tidak dia cintai. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan tentang tugas wali terhadap putrinya sebelum menikah,
“Gadis tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai izin.” (HR. Bukhari 6968 & Muslim 1419).
Hadist ini dipahami para ulama berlaku untuk semua gadis dan semua wali. Karena itu, Imam Bukhari memberi judul hadis ini dengan pernyataan,
“Ayah maupun wali lainnya tidak boleh menikahkan seorang gadis maupun janda, kecuali dengan keridhaannya.”  (Shahih Bukhari, bab ke-41).
Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman. Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.
Karena itu, Syaikhul Islam  menganggap sangat aneh adanya kasus pemaksaan dalam pernikahan. Beliau mengatakan,
“Menikahkan anak perempuan padahal dia tidak menyukai pernikahan itu, adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip agama dan logika sehat. Allah tidak pernah mengizinkan wali wanita untuk memaksanya dalam transaksi jual beli, kecuali dengan izinnya. Demikian pula, ortu tidak boleh memaksa anaknya untuk makan atau minum atau memakai baju, yang tidak disukai anaknya. Maka bagaimana mungkin dia tega memaksa anaknya untuk berhubungan dan bergaul dengan lelaki yang tidak dia sukai berhubungan dengannya. Allah menjadikan rasa cinta dan kasih sayang diantara pasangan suami istri. Jika pernikahan ini terjadi dengan diiringi kebencian si wanita kepada suaminya, lalu dimana ada rasa cinta dan kasih sayang??” (Majmu’ Fatawa, 32/25).
Kedua, status pernikahan
Ketika orang tua memaksa putrinya untuk menikah, maka status pernikahan tergantung kepada kerelaan pengantin wanita. Jika dia rela dan bersedia dengan pernikahannya maka akadnya sah. Jika tidak rela, maka akadnya batal.
Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu menceritakan,
Ada seorang wanita yang mengadukan sikap ayahnya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia mengatakan,
“Ayahku memaksa aku menikah dengan keponakannya. Agar dia terkesan lebih mulia setelah menikah denganku.”
Kata sahabat Buraidah, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan urusan pernikahan itu kepada si wanita.”
Kemudian wanita ini mengatakan,
“Sebenarnya aku telah merelakan apa yang dilakukan ayahku. Hanya saja, aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa ayah sama sekali tidak punya wewenang memaksa putrinya menikah.”  (HR. Ibn Majah 1874, dan dishahihkan oleh al-Wadhi’I dalam al-Shahih al-Musnad, hlm. 160).
Dan ketika si wanita tidak bersedia dan tidak rela dengan pernikahannya, dia tidak boleh untuk berduaan dengan suaminya, demikian pula sebaliknya, suami tidak boleh meminta istrinya untuk berduaan bersamanya. Ini berlaku selama dia tidak ridha dengan pernikahannya.
Ketiga, sekalipun dia tidak ridha, tapi tidak otomatis pisah
Dalam arti, perpisahan harus dilakukan melalui ucapan talak yang dilontarkan suami atau istri menggugat ke Pengadilan, untuk dilakukan fasakh. Mengingat ada sebagian ulama yang menilainya sebagai pernikahan yang sah.
Sehingga yang bisa dilakukan wanita ini, meminta suaminya untuk mengucapkan kata cerai. Atau dia mengajukan ke pengadilan agar diceraikan hakim (fasakh).
Ada pertanyaan  yang diajukan kepada Lajnah Daimah,
“Bagaimana hukum islam untuk wanita yang dinikahkan paksa orang tuanya.”
Jawaban Lajnah,
“Jika dia tidak rela dengan pernikahannya, dia bisa mengajukan masalahnya ke pengadilan, untuk ditetapkan apakah akadnya dilanjutkan ataukah difasakh.” (Fatwa Lajnah, 18/126)
Mempelai jangan diam, karena diam berarti setuju
Tidak selayaknya orang tua memaksa anak gadisnya menikah tanpa meminta persetujuan darinya. Seorang anak jika ia masih gadis, maka ia harus dimintai persetujuan. Dan diantara tanda persetujuannya pada pernikahan tersebut adalah dengan diam.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ تُنْكَحُ اْلاَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَ لاَ اْلبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَ كَيْفَ اِذْنُهَا؟ قَالَ: اَنْ تَسْكُتَ

“Seorang janda tidak (boleh) dinikahkan hingga ia diajak musyawarah, dan seorang gadis tidak (boleh dinikahkan) sehingga dimintai izinnya”. Sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, lalu bagaimana izinnya?”. Beliau menjawab, “Ia diam”. (HR. Jamaah)

عَنْ عَائِشَةَ رض قَالَتْ: قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، تُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِى اَبْضَاعِهِنَّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قُلْتُ: اِنَّ اْلبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِى فَتَسْكُتُ. فَقَالَ: سُكَاتُهَا اِذْنُهَا

Dari ‘Aisyah radhiyallahu
‘anha ia berkata: Aku pernah bertanya, “Ya Rasulullah, apakah wanita-wanita itu (harus) diminta izinnya dalam urusan pernikahan?”. Beliau menjawab, “Ya”. Aku bertanya lagi, “Sesungguhnya seorang gadis jika diminta izinnya ia malu dan diam”. Beliau menjawab, “Diamnya itulah izinnya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Nah, bagi anak gadis, jika ia tidak ridha menikah dengan seseorang yang telah dipilihkan orang tuanya hendaklah ia menyampaikan itu kepada orang tuanya. Jangan diam saja karena diam itu tanda setuju.
Komunikasikan dengan orang tua secara baik-baik. Insya Allah, orang tua di zaman sekarang pasti mau mendengarkan anaknya jika anak tersebut mengutarakan isi hatinya secara baik-baik.
Pernikahan Menjadi Tidak Syah dan Sebuah Kedzaliman
Masalah ini kadang timbul karena tidak adanya komunikasi. Orang tua merasa anaknya setuju karena tidak berkomentar. Sedangkan anak diam saja merasa dipaksa oleh orang tua dan tidak berani bicara.
Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan keterpaksaan salah satu mempelainya. Sebab pernikahan itu salah satu tujuannya adalah membentuk keluarga yang sakinah; ada ketenangan, ada kedamaian.
Kalau sampai suami istri saling benci karena menikah dengan terpaksa, yang terjadi tentu bukan sakinah. Memaksa anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak dicintai, sejatinya kedzaliman.
Dari mana si wanita bisa merasakan kebahagiaan, sementara dia harus bersama orang yang tidak dia cintai. Karena tujuan utama menikah adalah untuk mewujudkan kebahagiaan kedua belah pihak. Kedua pasangan suami istri. Bukan kebahagiaan orang tua.
Kedua mempelai tersebut haruslah saling ridha dalam menikah. Jika salah satunya tidak ridha, maka pernikahan menjadi tidak sah.
Rukun nikah itu ada lima: mempelai laki-laki dan perempuan, wali, saksi, mahar dan ijab qabul. Karena itu, sekali lagi, orang tua dan anak harus berkomunikasi dalam soal pernikahan ini.
Karena menikah ini untuk selamanya. Menikah ini untuk masa depan. Menikah bukan sebuah permainan. Wallahu a’lam bish shawab.



Terima Kasih sudah membaca 😊 , Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu . Sekaligus LIKE fanspage  kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya 📌@Tahukah.Anda.Info  

📢  Sumber  

Repulished by AyoJalanTerus.com ]  Membuka Mata Melihat Dunia 



Back to Top