Tes HIV Pranikah Hasilnya Positif, Apakah Tetap Dapat Sertifikat Layak Kawin ?

Artikel Terbaru Lainnya :

  Ayo   Jalan Terus    - Kewajiban mengikuti program konseling dan pemeriksaan kesehatan untuk calon pengantin di DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bikin galau pasangan muda. Jika tes HIV (Human Immunodeficency Virus) hasilnya positif, apakah tetap dapat sertifikat layak kawin?

Menurut konselor HIV, Antonio Blanco yang juga mengidap HIV, tujuan pemerintah DKI Jakarta melakukan ini adalah untuk mengecek apakah calon pengantin tersebut positif HIV atau tidak, agar dapat ditindaklanjuti.







"Teman-teman enggak perlu takut ada tes HIV. Kalau misalkan hasilnya positif, bukan berarti pemerintah tidak mengeluarkan surat izin menikah. Itu akan tetap dikeluarkan yang penting teman-teman berani untuk melakukan tes. Ketika hasilnya positif, teman-teman akan dikonseling dan diedukasi dengan benar," kata Antonio saat ditemui detikcom di Salihara, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Hal ini dilakukan agar penanganan selanjutnya bisa segera dilakukan, sehingga tidak akan ada penularan HIV yang terjadi antara suami dan istri, bahkan ke anaknya ketika sudah menikah.

"Dengan cara inilah pemerintah bisa mengecek dan bisa mengedukasi masyarakat lebih banyak lagi. Bukan berarti melarang teman-teman untuk tes HIV. Jadi, dengan adanya tes HIV ini penting sekali, karena sudah ada obatnya, jadi enggak perlu takut. Karena dukungannya ada banyak sekali," ucap Antonio.



Sebelum Menikah, Calon Pengantin Wajib Tes HIV


Calon pengantin (catin) nantinya diminta melaksanakan tes HIV. Kepastian ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penanggulangan HIV-AIDS dan Tuberkulosis (TB), akhir tahun lalu. Namun, realisasi perda ini masih menunggu peraturan bupati (perbup). Konseling ini nantinya dilakukan petugas kesehatan.

Kasi Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Bojonegoro Whenny Dyah mengatakan, perda ini diterapkan untuk mendeteksi secara dini virus HIV-AIDS. Selain calon pengantin, para penderita TB juga wajib dikonseling untuk tes HIV.



Karena TB merupakan salah satu penyakit penyerta atau infeksi oportunistik (IO) terbanyak pada orang dengan HIV-AIDS (ODHA). Sehingga, perlu adanya pemeriksaan tes HIV-AIDS kepada penderita TB, begitu pun sebaliknya.

Namun, kata dia, tetap memerlukan persetujuan dari pasien TB atau calon pengantin. Sebab, pihak puskesmas atau rumah sakit tetap memberikan konseling agar yang bersangkutan bersedia melakukan tes HIV. Sekaligus memberitahukan tes tersebut merupakan imbauan dari pemerintah.

Keberadaan perda, kata Whenny, setidaknya mampu menekan persebaran virus TB dan HIV-AIDS. Selain dari sisi pengobatan, perda juga mengatur peran seluruh dinas-dinas terkait mengembalikan kondisi sosial dan ekonominya. “Dalam mengatasi kedua virus tersebut, peran dari seluruh sektor dibutuhkan. Dinkes hanya sisi pengobatan, sedangkan yang terpenting adalah kondisi sosial dan ekonomi penderita,” terangnya.

Sementara itu, jumlah penderita penyakit TB meningkat selama 2017. Whenny mengatakan pemerintah pusat menargetkan menemukan kasus TB pada 2017 di Bojonegoro sebanyak 1.696 kasus. Ternyata dalam setahun lalu, dinkes justru menemukan 1.784 penderita TB. Sebelumnya, pada 2016 temuan kasus TB sebanyak 1.293.

Sehingga tak heran, setiap tahunnya jumlah kasus TB terus meningkat. Sebab, penyakit TB bisa dipicu oleh bakteri basil atau mycobacterium tuberculosis yang tersebar melalui udara. Karena itu, Whenny mengimbau segera periksa apabila ada gejala seperti terserang batuk selama 21 hari atau lebih. Juga batuk disertai darah, hingga demam. (Fajar/JPR)






Positif HIV Saat Urus Sertifikat Layak Kawin? Tenang, Rahasia Terjamin



 Salah satu materi konseling dan tes kesehatan untuk calon pengantin di DKI Jakarta adalah tes HIV (Human Imunodeficiency Virus). Bila terdeteksi positif, ketahuan dong?

Ya memang, tujuannya memang untuk mengetahui status HIV maupun kondisi kesehatan lainnya. Tapi nggak perlu khawatir, karena petugas tetap akan menjaga kerahasiaan hasil tes tersebut.

"Personal akan dikasih tahu dulu," kata seorang petugas di Puskesmas Mampang Prapatan, dalam perbincangan dengan detikHealth baru-baru ini.

Status HIV calon pengantin penting untuk diskrining untuk meminimalkan risiko penularan. Pemberian obat anti retro viral (ARV) dan program Prevention of Mother-to-Child HIV Transmission (PMTCT) merupakan beberapa upaya yang bisa dilakukan ketika calon pengantin positif HIV.

"Kita diobatin dulu dan melakukan skrining terhadap calon pengantin, bagaimana baiknya. Setidaknya catin (calon pengantin) sudah mengetahuinya," jelasnya.

Selain mengetes status HIV, tes kesehatan untuk calon pengantin juga mencakup tes darah rutin, hemoglobin, trombosit, hematrokit, dan asam urat. Tes ini menjadi salah satu syarat untuk mendapat pengantar menikah di wilayah DKI Jakarta, dan dibuktikan dengan secarik 'sertifikat layak kawin'.



Terima Kasih sudah membaca 😊 , Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu . Sekaligus LIKE fanspage  kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya 📌@Tahukah.Anda.Info  

📢  Sumber  https://fajar.co.id/2018/01/19/sebelum-menikah-calon-pengantin-wajib-tes-hiv/

Repulished by AyoJalanTerus.com ]  Membuka Mata Melihat Dunia 



Back to Top