Bolehkah Berqurban untuk Orang yang Telah Meninggal ? Apa Hukum nya ?

Artikel Terbaru Lainnya :

[ AyoJalanTerus.com ]  Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3

Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3).

Berqurban binatang yang dianjurkan oleh agama Islam pada hari raya Idul Adha adalah sebuah kewajiban bagi yang mampu. Konsep qurban dalam Islam sejatinya sangat bersentuhan dengan kehidupan soosial yang berjenjang antara si kaya dan si miskin. Si kaya yang dengan mudahnya memakan daging namun si miskin sangat sulit untuk bisa memakan daging karena mahal untuk membelinya.

Namun karena wasiat atau karena ahli waris mempunya harta berlebih, diduga kuat Masyarakat Indonesia sudah biasa melakukan qurban atas nama orang yang sudah meninggal. Apakah ini boleh? Apakah ini ada syariatnya? Apakah pahalanya sampai untuk orang yang sudah meninggal?

Syeikh Muhammad bin Utsaimin –rahimahullah- berkata: “Hukum asal berqurban adalah disyari’atkan bagi mereka yang masih hidup, sebagaimana Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabat beliau berqurban atas nama diri mereka dan keluarga mereka, sedangkan apa yang menjadi perkiraan orang-orang awam bahwa qurban khusus bagi orang yang sudah meninggal dunia, tidak ada dasarnya.

Berqurban untuk mereka yang sudah meninggal dunia dibagi menjadi tiga macam:



1. Qurban untuk keluarga yang masih hidup dan sudah tiada


Disembelihkan qurban untuk mereka yang sudah meninggal dunia; karena mengikuti mereka yang masih hidup, seperti; seseorang berqurban atas nama dirinya dan keluarganya dengan berniat untuk mereka yang masih hidup dan yang sudah meninggal dunia. Ini boleh dilakukan. Dalil dari pendapat ini adalah Qurban Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- untuk diri beliau dan keluarganya, dan di antara mereka ada yang sudah meninggal dunia.

2. Qurban karena wasiat


Berqurban untuk mereka yang sudah meninggal dunia, karena untuk menunaikan wasiat orang yang sudah meninggal dunia. Hal ini wajib dilakukan, kecuali tidak mampu untuk menunaikannya. Inilah hukum asal firman Allah –Ta’ala- :

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَ مَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَآ إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. al Baqarah: 181)

3. Qurban untuk orang yang sudah tiada saja


Hewan qurban untuk mereka yang sudah meninggal dunia saja secara terpisah dengan mereka yang masih hidup, misalnya; seseorang berqurban atas nama bapaknya saja atau ibunya saja yang kedua-duanya sudah meninggal dunia, maka hal ini juga masih boleh dilakukan. Para ulama fikih Hanabilah berpendapat bahwa pahalanya akan sampai kepada ahli kubur, dan merasakan manfaatnya dikiaskan dengan sedekah atas nama orang yang sudah meninggal dunia.

Akan tetapi kami tidak berpendapat bahwa qurban yang hanya dikhususkan atas nama mayit saja termasuk dari sunnah; karena Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidak melakukan qurban salah satu dari mereka yang sudah meninggal dunia secara khusus. Beliau juga tidak berqurban atas nama pamannya Hamzah padahal ia termasuk keluarga yang paling dekat dengan beliau, juga tidak beliau atas nama anak-anak beliau yang sudah meninggal dunia semasa hidup beliau, yaitu tiga anak perempuan yang sudah menikah, dan tiga anak laki-laki meninggal dunia pada usia muda.




Beliau juga tidak berqurban atas nama Khodijah saja padahal beliau adalah istri yang paling beliau cintai. Juga tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa para sahabat pada masa beliau berqurban atas nama kerabat mereka yang sudah meninggal dunia.

Kami juga berpendapat adalah termasuk kesalahan apa yang dilakukan oleh sebagian orang yang berqurban atas nama mayit pada tahun pertama meninggalnya, dan dinamakan dengan “Udhhiyatul Hufrah” (qurban penguburan) dan mereka meyakini bahwa tidak ada yang boleh ikut serta untuk mendapatkan pahalanya, atau mereka berqurban atas nama orang-orang yang sudah meninggal dengan dengan cara iuran antar mereka, atau karena memenuhi wasiat mereka, dan yang masih hidup tidak berqurban atas diri mereka sendiri dan keluarga mereka.

Kalau seandainya mereka mengetahui bahwa ketika seseorang berqurban dengan hartanya untuk dirinya sendiri dan keluarganya, sebenarnya sudah mencakup semua keluarganya baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia, maka mereka tidak akan melakukan qurban secara khusus hanya untuk ahli kubur.




Terima Kasih sudah membaca 😊 , Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu . Sekaligus LIKE fanspage  kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya 📌@Tahukah.Anda.Info   Membuka Mata Melihat Dunia 

📢  Sumber  





Back to Top