Penjelasan Kenapa Muslimah Tak Boleh Mengumandangkan Azan

Artikel Terbaru Lainnya :

[ AyoJalanTerus.com ]   AZAN menurut syariat ialah pemberitahuan mengenai masuknya waktu salat dan ajakan untuk mendirikannya. Iqamat menurut syariat ialah pemberitahuan bahwa salat telah siap untuk mulai didirikan.

Azan biasanya dikumandang laki-laki dari Masjid atau Musala. Meski begitu Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan kepada Okezone beberapa waktu lalu, mengumandangkan azan di luar salat fardhu diperbolehkan. Sebab azan sebagai bagian dari zikir, sangat dianjurkan pada setiap saat kecuali ketika buang air (qadha’ hajah).

Lalu bolehkah Muslimah mengumandangkan azan? Dr Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, dalam buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah halaman halaman 92 menyebutkan, menurut pandangan ulama, Muslimah tidak boleh mengumandangkannya karena azan dari kalangan Muslimah belum pernah terjadi, pada zaman Rasulullah, juga tidak pernah terjadi pada zaman Khulafaur Rasyidin. (Fatawa al-Lajnah Da’imah Lil ifta’, VI/82, Fatwa No. 9522)
Bagaimana dengan azan dan lqamat wanita di tengah-tengah Kaum Wanita atau Saat Sendirian?
Meskipun di tengah-tengah kaum wanita atau sendirian, tidak diwajibkan bagi kaum wanita untuk melakukan azan dan iqamat dan juga tidak disyariatkan bagi mereka untuk melakukannya. (Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah Lil Ifta’, I/83, No.9419)
Sebagaimana azan, iqamat juga tidak disunahkan bagi jamaah salat Muslimah yang diimami Muslimah pula. Ketetapan ini juga berlaku bagi wanita yang melakukan salat sendiri, sebagaimana tidak disyari’atkan bagi mereka mengumandangkan adzan. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah Lil Ifta’, hlm. 84, No 5.176)

Hal-hal yang sunah dilakukan bagi Muslimah yang mendengar adzan adalah mengulangi Bacaan yang Dilantunkan Muadzin
Misalnya ketika muadzin berseru “Allahu akbar, Allahu akbar,” Muslimah yang mendengarnya menyahuti dengan mengucap. Allahu akbar” kecuali saat muadzin mengucap: Hayya alash-shalah” dan “Hayya alal-falah”, di jawab dengan ucapan, “La haula wa la quwwata illa billah.
Begitu juga pada saat muadzin pada salat Shubuh berseru, “Ash-shalatu khairumminan naum,” maka sunah dijawab dengan ucapan, “Shadaqta wa abrarta.” (Engkau benar dan Engkau telah berbuat kebajikan)”.
Hal ini dilakukan dengan tanpa mengeraskan suara, melainkan cukup terdengar untuk diri sendiri. (okz)



Terima Kasih sudah membaca 😊 , Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu . Sekaligus LIKE fanspage  kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya 📌@Tahukah.Anda.Info   Membuka Mata Melihat Dunia 

📢  Sumber  





Back to Top