Tak Dilarang, Inilah 9 Amalan Wanita Saat Haidh

Artikel Terbaru Lainnya :

[ AyoJalanTerus.com ]  Bingung atau ragu mau ngapain saat haid? Berikut ini beberapa Hal-hal yang boleh dilakukan bagi wanita yang sedang haid. So, walaupun sedang haid tetap bisa beraktifitas maupun ibadah





1. Berdzikir dan membaca Al-Qur'an

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa wanita yang sedang haid atau junub boleh membaca Al Qur`an -dalam pendapat yang lebih kuat- yaitu mazhab Hanafiyah dan masyhur dalam mazhab Syafi’i dan Ahmad.

Ibnu Hazm berkata, bahwa membaca al Qur`an, sujud tilawah, menyentuh mushaf dan berdzikir kepada Allah adalah hal-hal yang terpuji, disunahkan, dan pelakunya mendapatkan pahala. Siapa yang mengklaim adanya larangan dalam beberapa kondisi maka dia harus mendatangkan bukti.[1]

2. Sujud Ketika Mendengar Ayat Sajadah


Tidak ada yang melarang seorang wanita yang haid untuk sujud ketika mendengar ayat sajadah. Sujud bukanlah shalat, maka tidak disyaratkan untuk bersuci.

Dalam Shahîh Al-Bukhari (4862) telah diriwayatkan bahwa Nabi membaca surat an-Najm kemudian sujud tilawah, maka sujudlah bersama beliau umat islam, orang-orang musyrik, jin dan manusia.

Dan sangat tidak mungkin jika semuanya dikatakan dalam keadaan suci, ditambah lagi sujud tilawah bukanlah shalat. Demikianlah pendapat Imam Az-Zuhri dan Qatadah, sebagaimana dalam Al-Mushannaf Abdurrazaq(1/321).[2]

3. Menyentuh Mushaf


Kami tidak mengetahui adanya dalil yang kuat untuk melarang wanita haid menyentuh mushaf, meskipun kebanyakan ulama berpendapat bahwa wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf. Hal ini telah dijabarkan sebelumnya.

4. Suami Membaca al-Qur`an Di Pangkuan Istrinya Yang Sedang Haid

Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiallahu 'anha:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ القُرْآنَ وَرَأْسُهُ فِي حَجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ

“Rasulullah pernah membaca al Qur`an dan kepalanya berada di atas pangkuanku, sedangkan aku sedang haid.”[3]

5. Menghadiri Shalat Idul Fitri Dan Idul Adha

Hal ini tidak ada larangannya, bahkan justru disunahkan bagi para wanita haid untuk keluar menyaksikan pelaksanaan hari raya tetapi mereka tidak shalat.

يَخْرُجُ العَوَاتِقُ وَذَوَاتُ الخُدُورِ، وَالحُيَّضُ، وَلْيَشْهَدْنَ الخَيْرَ، وَدَعْوَةَ المُؤْمِنِينَ، وَيَعْتَزِلُ الحُيَّضُ المُصَلَّى

“Hendaklah keluar Gadis-gadis, wanita-wanita yang dipingit dan wanita haid untuk menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum muslimin, dan bagi wanita haid agar tidak shalat.”[4]

6. Masuk Masjid

Terdapat peselisihan yang luas antara para ulama dalam masalah ini sebagaimana telah dirincikan sebelumnya.[5] Dan hasilnya kami tidaklah mendapati adanya dalil shahih yang jelas melarang wanita haid untuk masuk masjid. Dan pada dasarnya hukum sesuatu adalah boleh sampai di dapatkan penghalangnya. Maka dari itu setiap orang hendaklah selalu memohon kepada Allah agar memilihkan yang terbaik dalam masalah ini.

7. Suami Makan Dan Minum Bersama Istrinya Yang Sedang Haid

Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha ia berkata:
كُنْتُ أَشْرَبُ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ، فَيَشْرَبُ، وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْقَ وَأَنَا حَائِضٌ، ثُمَّ أُنَاوِلُهُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَضَعُ فَاهُ عَلَى مَوْضِعِ فِيَّ

“Aku minum ketika haid kemudian aku memberikannya kepada Nabi dan beliau meletakkan mulutnya di tempat aku minum kemudian meminumnya. Dan aku mengambil daging dengan gigiku ketika aku sedang haid kemudian aku memberikannya kepada Nabi dan beliau meletakkan mulutnya di tempat aku menggigitnya.”[6]

8. Pelayanan Wanita Haid Terhadap Suami

Seorang wanita yang sedang haid juga boleh melayani suaminya, misalnya mencuci rambut suami atau menyisirnya. Dari ‘Aisyah radhiallahu 'anha berkata:

كُنْتُ أُرَجِّلُ رَأْسَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا حَائِض

“Aku pernah menyisir rambut Rasulullah ketika aku dalam keadaan haid.”[7]

9. Tidur Bersama Suami Dalam Satu Selimut

Diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha berkata:

بَيْنَا أَنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، مُضْطَجِعَةٌ فِي خَمِيصَةٍ، إِذْ حِضْتُ، فَانْسَلَلْتُ، فَأَخَذْتُ ثِيَابَ حِيضَتِي، قَالَ: (أَنُفِسْتِ) قُلْتُ: نَعَمْ، فَدَعَانِي، فَاضْطَجَعْتُ مَعَهُ فِي الخَمِيلَةِ

“Ketika Aku dan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berbaring dalam selimut, kemudian aku mengeluarkan darah haid hingga aku pun berlalu dengan diam-diam seraya membawa kain yang terkena darah haidku. Beliau bertanya: Apakah kamu sedang haid? Aku jawab, Ya. Beliau lalu memanggilku, maka aku pun berbaring bersama beliau dalam satu selimut.”[8]

Imam An-Nawawi berkata, bahwa seorang suami boleh tidur dan berbaring bersama isterinya yang sedang haid dalam satu selimut.[9]




Catatan kaki :
[1] Al-Muhalla (1/77-78)
[2] Jami’ Ahkam an-Nisa’ (1/174).
[3] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (7549), Muslim (246) dan yang lainnya.
[4] Hadits Riwayat: Al-Bukhari dalam beberapa tempat, diantaranya (324).
[5] Pada akhir Bab Mandi.
[6] Hadits Riwayat: Muslim (300), Abu Daud (259), An-Nasa’i (1/56) dan Ibnu Majah (643). Sedangkan maksud {وَأَتَعَرَّقُ الْعَرْق} adalah “mengambil daging dengan gigiku”.
[7] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (295) dan Muslim (297).
[8] Hadits Riwayat: Al-Bukhari (298), Musllim (296) dan lainnya.
[9] Syarh muslim (1/954)




Terima Kasih sudah membaca 😊 , Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu . Sekaligus LIKE fanspage  kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya 📌@Tahukah.Anda.Info   Membuka Mata Melihat Dunia 

📢  Sumber  





Back to Top