Viral Pesta Nikah Mewah Kapolsek saat Wabah Corona, Publik Protes Hingga Kesaksian Tamu Undangan

Artikel Terbaru Lainnya :

[ AyoJalanTerus.com ]  Pesta Nikah saat Corona, Publik Protes Kapolsek Kembangan Cuma Dimutasi, Eks Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya setelah menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi virus corona Covid-19. Mutasi jabatan tersebut mendapatkan kritik dari publik.

Fahrul Sudiana menggelar pesta pernikahan pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta.







Ia dinyatakan melanggar maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 yang melarang warga melakukan kegiatan berkumpul di suatu tempat.

Seusai menjalani pemeriksaan, Fahrul dicopot dari jabatannya. Kekinian, Fahrul dipindah tugaskan menjadi Analis Kebijakan di Polda Metro Jaya.

Keputusan mutasi tersebut menuai kritik dari banyak pihak. Banyak orang menilai pihak kepolisian bersikap tidak adil.


Sejak maklumat Kapolri keluar, acara resepsi pernikahan warga dibubarkan oleh aparat kepolisian. Namun, acara resepsi Fahrul justru berlangsung dengan lancar tanpa gangguan.

Terlebih, sanksi yang diberikan kepada Fahrul dinilai terlalu ringan. Sebab, ia hanya dimutasi saja tidak diberhentikan dari jajaran kepolisian.

"Kok bisa orang yang melanggar kebijakan dijadikan analis kebijakan. Dimana bijaknya," ucap @wayanpersada.

"Apakah di kepolisian melawan perintah Kapolri hanya dicopot, bukan dipecat?" ungkap @bpandiani.

"Mereka yang buat kebijakan mereka juga yang melanggar, kalau masyarakat biasa entah apa yang terjadi," kata @_bang_neo_.

"Kapolsek Kembangan sudah diperiksa, lalu dimutasi ke Polda. Kayak jadi terlindungi ya. Kirain mah dipecat karena sanksi tegas. Masyarakat yang disalahkan terus-terusan kalau buat acara atau berkerumun, tapi kalau polisi aparat bisa bebas buat hajatan. Ini nyata nggak adilnya," ujar @jiggerjinx.

Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah mewabahnya Covid-19.

Berdasar isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Diantaranya;

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.

Sementara, acara pernikahan Fahrul di hotel mewah itu digelar pada 21 Maret 2020 atau dua hari setelah Maklumat Kapolri itu diteken.(suara)


Kesaksian Tamu Undangan di Pernikahan Kapolsek Kembangan di Tengah Corona


Seorang tamu undangan buka suara soal pesta pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dan Rica Andriani yang digelar di tengah pandemi Corona. Munir (30), tamu undangan itu, menceritakan bagaimana social distancing tetap terjaga di tengah pesta pernikahan tersebut.




Munir merasa yakin aman dari infeksi virus Corona meski bertemu dengan sejumlah orang di pesta pernikahan Fahrul tersebut. Sebab, menurutnya, panitia membuat protokol terkait keamanan dalam menjaga jarak sosial dan fisik dalam upaya mencegah penularan virus Corona ini.

"Kalau gue bilang safety sih, karena sebelum masuk kita dicek suhu (tubuh)," kata Munir, Kamis (2/4/2020).

Munir mengatakan tamu undangan dengan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius tidak diperkenankan masuk. Selain itu, panitia menyiapkan hand sanitizer bagi para tamu undangan.

"Kalau suhu nggak normal disuruh pulang atau nggak boleh masuk, disuruh pakai hand sanitizer," katanya.

Pengecekan suhu tubuh dilakukan berlapis. Di dalam tempat mempelai, para tamu undangan kembali dicek suhu tubuh.

"Pas masuk WO juga cek suhu lagi dan pakai hand sanitizer," ucapnya.

Menurutnya lagi, hand sanitizer terdapat di setiap sudut ruangan di dekat stan makanan. Bahkan saat hendak bersalaman dengan pengantin, tamu undangan kembali diberi hand sanitizer.

"Di dalam itu di tempat makan dan minum disediain hand sanitizer. Jaraknya semeter sekali ada itu. Mau ketemu pengantin juga dikasih hand sanitizer dan salaman nggak berjabat tangan. Turun dari panggung pengantin juga disediakan lagi hand sanitizer," tuturnya.

Selain itu, menurut Munir, panitia mengimbau para tamu undangan menjaga jarak satu sama lain.

"Nggak berdekatan ya masing-masing jaga jaraklah ngobrol pun berdiri sama nggak berdekatan," cetusnya.

Pernikahan Fahrul dan Rica ini menjadi perbincangan di media sosial. Netizen membandingkan perlakuan berbeda Polri terhadap warga biasa yang menikah di tengah Corona dengan Kompol Fahrul ini.

Untuk diketahui, jajaran kepolisian tengah aktif menyosialisasi imbauan tetap di rumah untuk mencegah penularan virus Corona. Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan mengeluarkan maklumat yang salah satunya berisi larangan membuat keramaian dengan mengumpulkan massa, salah satunya resepsi pernikahan.

Maklumat Kapolri ini telah dijalankan oleh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek. Bahkan beberapa warga yang kedapatan menggelar pesta pernikahan dibubarkan oleh polisi.(detik)

Nikah Mewah saat Corona, Kompolnas Minta Gaya Hidup Kompol Fahrul Diusut


Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky angkat bicara terkait pemecatan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana karena menggelar acara pernikahan mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta saat pandemi Covid-19 tengah mewabah.


Fahrul dicopot dari jabatannya karena dianggap melanggar isi Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz bernomor MAK/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020.

Poengky menyoroti resepsi pernikahan Fahrul yang digelar secara mewah di Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Dia meminta agar Propam Polda Metro Jaya juga dapat mengusut apakah ada pelanggaran terkait pesta nikahan tersebut.

Hal itu disampaikan Poengky merujuk imbauan Kapolri Idham Azis yang melarang anggota Polri untuk bergaya hidup mewah sebagaimana tertuang dalam surat telegram bernomor ST/30/XI/HUM 3.4/2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini. Dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," kata Poengky saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).


Dia menyayangkan sikap Fahrul yang dinilai telah melanggar isi Maklumat Kapolri. Sebagai anggota Polri, Fahrul semestinya menurut Poengky bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi imbauan Pemeirntah dan Maklumat Kapolri.

"Saya sangat prihatin ada anggota Polri dengan level Kapolsek melanggar Maklumat Kapolri. Sebagai pimpinan keamanan wilayah kecamatan, yang bersangkutan seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, acara pernikahan Fahrul yang digelar di Hotel Mulia Senayan, Jakarta mendadak viral di media sosial. Pasalnya pernikahan itu digelar setelah Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz dikeluarkan pada 19 Maret 2020.

Buntut dari pesta mewah itu, Fahrul telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan. Sanksi atas kasus ini, dia kini dimutasi sebagai analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja, melainkan juga bagi seluruh anggota Polri.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan," kata Yusri, Kamis.

Diketahui, Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) itu ditandatangani Idham tertanggal 19 Maret 2020. Idham pun menginstruksikan personelnya untuk menertibkan masyarakat yang masih berkerumun dan berkumpul di tengah wabah Covid-19.

Berdasarkan isi maklumat tersebut, setidaknya ada lima jenis kegiatan massa yang dapat dibubarkan. Di antaranya;

Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.

Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.

Keempat, unjuk rasa, pawai, dan karnaval.

Kelima, kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.(suara)



Back to Top