Apa itu 'New Normal' di Tengah Pandemi Corona ?

Artikel Terbaru Lainnya :

[ TahukahAnda.info ]  Pandemi Covid-19 ini memang selama 2 bulan terakhir telah mengubah pola hidup masyarakat tidak hanya Indonesia, tetapi juga dunia. Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, masyarakat pun dihimbau untuk tidak keluar rumah.

Hal ini membuat perubahan di beberapa sektor mulai dari pariwisata, transportasi online hingga usaha-usaha lainnya. Tak bisa selamanya menjalankan hal ini, untuk menjamin keseimbangan perekonomian, sejumlah negara akhirnya melonggarkan kebijakan terkait mobilitas masyarakatnya.

Dan pola hidup baru atau new normal akan dicoba. Lalu apa sih new normal itu?




Wiku Adisasmita selaku Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengatakan, new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Pemerintah juga mengatakan new normal adalah hidup bersih dan sehat, bukan pelonggaran PSBB.

Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan, "New normal (https://www.detik.com/tag/new-normal-corona) adalah hidup sesuai protokol kesehatan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Karena itu, jaga jarak hingga menggunakan masker akan menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari."

Yuri mengatakan, hidup dengan normal yang baru ini tak ada kaitannya dengan PSBB. Dia menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah memerintahkan untuk melonggarkan PSBB.

"Sampai saat ini Presiden belum pernah menyampaikan dan memerintahkan kepada semua pemda untuk melonggarkan PSBB. Justru beliau meminta dalam rapat kabinet yang terakhir seluruh pemerintah daerah tetap mengawasi PSBB karena ditengarai pada beberapa minggu ini mobilitas masyarakat akan sangat tinggi terkait dengan tradisi menjelang Lebaran," ujar Yuri kepada detikNews beberapa waktu lalu.

Jelang lebaran, beberapa pusat perbelanjaan memang ramai dikunjungi warga. Sehingga banyak tempat yang akhirnya ditutup. Beberapa mal dan pusat perbelanjaan pun menggelar rapid test. Dan beberapa pegawai dan pengunjung pun menunjukkan hasil positif corona.

Sehingga tetap jaga jarak, jaga kebersihan diri dan lingkungan. Dan gunakan selalu masker sesuai dengan protab kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.


Simak video WHO Laporkan Penambahan Kasus Tertinggi Sejak Wabah Corona Terjadi:
(lus/erd)

Bersiap New Normal di Indonesia: Protokol Kesehatan hingga Skenario Mendikbud


 Pemerintah tengah menggaungkan new normal atau pola hidup baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini.

Protokol untuk mengatur new normal sedang disiapkan.

Pola hidup baru dapat dijalankan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud di antaranya menjaga kebersihan tangan, menggunakan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, serta menjaga kesehatan dengan asupan makanan dan berolahraga.

Protokol kesehatan juga mengatur tata cara berkumpul di luar rumah, makan di restoran hingga beribadah.

Konsep pola hidup baru menjadi fase berikutnya yang harus dijalani masyarakat saat aturan pembatasan dilonggarkan.

Salah satu yang harus diperhatikan pemerintah suatu negara atau wilayah untuk melonggarkan pembatasan terhadap pandemi virus corona yaitu mendidik, melibatkan, dan memberdayakan masyarakat untuk hidup di bawah new normal.

Pola hidup baru ini harus dijalani setidaknya hingga vaksin atau obat yang efektif untuk menangani Covid-19 ditemukan.

BUMN


Sejumlah perusahaan pelat merah pun turut menyusun protokol kesehatan new normal.
Menteri BUMN Erick Thohir telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN perihal antisipasi skenario The New Normal pada 15 Mei 2020 lalu.

PT Kereta Api Indonesia, PT Pertamina, PT Telkom, Bank Mandiri, Bank BNI, PT PLN, hingga PT Angkasa Pura II Bandara Soekarno-Hatta, menyiapkan protokol new normal di tengah pandemi Covid-19.

Perusahaan-perusahaan BUMN tersebut membuat protokol layanan kepada pelanggan hingga mengatur para pekerjanya.

PT KAI memperbolehkan karyawannya yang berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa, dengan tetap mengedepankan aturan PSBB di masing-masing wilayah kerja.

Sementara itu, Telkom Group juga telah membentuk satuan tugas internal khusus penanganan Covid-19.

Di bidang perbankan juga akan menerapkan protokol kesehatan bagi para nasabah dan karyawannya.

Selain itu, bank-bank akan menggencarkan sosialisasi agar masyarakat melakukan transaksi keuangan secara elektronik.

Sedangkan di bidang transportasi, PT AP II Bandara Soekarno-Hatta telah menyusun protokol untuk tiga aktivitas utama di bandara, seperti operasional bandara, pelayanan, dan komersial.

Sekolah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga sedang mempersiapkan sejumlah skenario terkait tahun ajaran baru 2020/2021 di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarimmengatakan, format pelaksanaan tahun ajaran baru akan merujuk pada kajian Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Tahun Ajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada pertengahan Juli mendatang.

Namun, pembukaan sekolah kembali menunggu kondisi aman dari dampak pandemi sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Grifftih University mengatakan, pola hidup baru selama pandemi harus mulai disosialisasikan.

Penerapan pola sekolah baru harus dipersiapkan dengan matang.

Semuanya boleh dilakukan jika seluruh perangkat siap dan prosedur screening telah dipenuhi. Jika screening belum dilakukan, sangat dianjurkan untuk dipaksakan pelaksanaannya karena sangat berbahaya.

Dicky menegaskan, potensi penularan Covid-19 dapat terjadi di segala rentang usia baik orang dewasa muda hingga anak-anak.

Virus corona jenis baru ini dapat berakibat fatal hingga menyebabkan kematian.

Beberapa hal harus dilakukan sebelum melaksanakan pola sekolah baru, seperti screening kesehatan bagi pihak-pihak terkait, screening zona tempat tinggal, tes untuk Covid-19, aturan waktu dan kegiatan belajar mengajar, aturan tempat duduk, dan protokol kesehatan lainnya.


📢 Republished by [Tahukah Anda ?]  




Back to Top