"PRANK" Lelang Keperawanan, Sarah Keihl Bisa Dijerat UU ITE dan UU Pornografi

Artikel Terbaru Lainnya :

[ TahukahAnda.info ]  Media sosial dihebohkan dengan video yang diunggah selebgram, Sarah Keihl, dalam akun Instagramnya pada Rabu (20/5) malam.
Dalam video tersebut, Sarah yang merupakan warga Jatim melelang keperawanannya dimulai dari Rp 2 miliar. Uang hasil lelang akan disumbangkan bagi penanganan COVID-19. Namun, video tersebut sudah dihapus tak lama setelah netizen geger.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, turut menyoroti tingkah Sarah Keihl tersebut.


Hibnu menilai perbuatan Sarah bisa dijerat dengan UU ITE dan UU Pornografi.
"Jadi (bisa dijerat) 2 UU. UU Pornografi dan UU ITE," ujar Hibnu kepada wartawan, Kamis (21/5).
Jeratan UU ITE, kata Hibnu, bisa dikenakan terhadap Sarah lantaran konten yang didistribusikan mengandung unsur kesusilaan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Adapun konsekuensi pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
"UU ITE karena sengaja mendistribusikan walau bukan gambar, tapi ucapan (bernada asusila)" ucap Hibnu.
Sementara dengan UU Pornografi, kata Hibnu, Sarah Keihl bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf e yang berbunyi:
Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
e. alat kelamin
Adapun konsekuensi pidana bagi seseorang yang melanggar pasal tersebut ada dalam Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Menurut Hibnu, konten video mengenai lelang keperawanan yang diunggah Sarah Keihl mengandung unsur Pasal 4 ayat (1) huruf e.
"UU Pornografi argumennya (ucapan Sarah Keihl) menggambarkan alat kelamin," kata Hibnu.
Hibnu menegaskan, meskipun video yang diunggah Sarah sudah dihapus, bukan berarti menghilangkan tindak pidana
"Tidak menghilangkan tindak pidana, bukti elektronik kuat, tidak pernah hilang," tutupnya.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya bakal meninjau video tersebut dari aspek UU ITE. Selain, itu polisi juga akan melibatkan ahli untuk mengkaji video tersebut.
“Kita lakukan penelitian di mana unsur pidananya terkait dengan Undang-Undang ITE. Kita akan melakukan penelitian terhadap kata-kata tersebut apakah mengandung suatu kesusilaan, nanti ahli yang (ikut mengkaji)" kata Truno.
Sementara itu Sarah Keihl telah menggugah permintaan maaf di akun Instagramnya. Ia mengaku salah dan tidak serius melelang keperawanannya tersebut.
Sarah Keihl menyatakan, hanya menyindir orang-orang yang tak peduli dengan situasi pandemi saat ini dengan nongkrong dan jalan-jalan di mal.
“Hallo teman-teman maaf udah buat kegaduhan, sebenarnya lelang keperawanan itu bentuk sindiran aku terhadap masyarakat yang enggak peka sama situasi kayak gini, masih nongkrong dll, aku tujuannya sarkasme/bercanda, ada sebagian orang yang bertaruh hal yang paling penting di hidup mereka. Tapi ternyata sarkas yang aku bikin keterlaluan dan aku mohon maaf sebesar-besarnya, aku enggak maksud untuk melecehkan wanita dan aku juga enggak bermaksud lelang keperawanan,” tulis Sarah.

📢 Republished by [Tahukah Anda ?]  




Back to Top