Resmi! MUI Tak Larang Sholat Idul Fitri Berjamaah di Masjid dan Lapangan

Artikel Terbaru Lainnya :

[ TahukahAnda.info ]   Majelis Ulama Indonesia atau MUI tidak melarang sholat Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Hanya mengimbau tidak sholat berjamaah di masjid dan lapangan.


Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Noor Achmad mengatakan penyelenggaraan Shalat Idul Fitri agar memperhatikan zonasi wilayah paparan COVID-19, apakah masuk area terkendali atau tidak.

"Zonasi wilayah dapat menyelenggarakan Shalat Id erat kaitannya dengan COVID-19 suatu daerah terkendali atau tidak dengan penentuannya oleh pemerintah, Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam," kata Noor dalam telekonferensinya yang dipantau dari Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

Dia mengatakan terdapat daerah yang masuk zona COVID-19 tidak terkendali (merah) dan terkendali (hijau).





Bagi kawasan masuk zona merah, warga diimbau tidak melaksanakan Shalat Id di ruang publik seperti masjid atau lapangan.

Sebaliknya, kata dia, warga di daerah hijau bisa menyelenggarakan Shalat Id di masjid atau lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.

"Umat Islam yang di kawasan penyebaran COVID-19 zona merah hendaknya merayakannya bersama keluarga inti. Sementara di zona hijau yang COVID-19 terkendali, dapat melaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya kehati-hatian," katanya.

Dia mengatakan jika suatu daerah masuk zona hijau tetapi tidak mengadakan Shalat Id karena mengedepankan kehati-hatian juga bukan menjadi persoalan.

"Meskipun zona hijau, tapi kalau ada kesepakatan di daerah masing-masing ingin berhati-hati tidak melaksanakan Shalat Id tidak apa-apa," katanya.

MUI, kata dia, juga telah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19. Dari fatwa itu terdapat anjuran agar umat Islam untuk sementara waktu menghindari kegiatan ibadah yang melibatkan konsentrasi massa yang besar, termasuk Shalat Rarawih dan Shalat Id.

Maka dari itu, dia mengimbau umat Islam untuk menaati Fatwa Nomor 14/2020 termasuk mengikuti anjuran dari para ahli kesehatan agar memelihara diri sehingga terhindar dari wabah COVID-19.

Sumber: Antara





Ironi Corona di Mata MUI: Bandara Dibuka, Masjid Ditutup


Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mempertanyakan sikap pemerintah yang melarang penduduk berkumpul di masjid, tetapi tidak tegas melarang orang-orang yang berkumpul di bandara, tempat perbelanjaan hingga perkantoran saat pandemi virus corona (Covid-19).

Anwar menilai perbedaan sikap tersebut justru menjadi ironi di situasi seperti saat ini. Sebab usaha untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona menjadi tidak maksimal.

"Dimana di satu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah, tapi di sisi lain kita longgar. Pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mall, di bandara, di kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya?," kata Anwar dalam keterangan resminya, Minggu (17/5).

MUI telah menerbitkan fatwa supaya umat Islam di daerah yang berada dalam tingkat penyebaran virus corona yang cukup tinggi supaya beribadah di kediaman masing-masing. Menurut Anwar, langkah itu sudah tepat untuk membantu pemerintah menekan laju penyebaran corona.

Dia menilai fatwa MUI justru menjadi instrumen oleh pemerintah guna mencegah orang berkumpul di masjid dalam melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah.

Bahkan, lanjut dia, di beberapa daerah para petugas menggunakan pengeras suara mengingatkan masyarakat tidak berkumpul di masjid.

Sebaliknya, Anwar heran di bandara, pasar, pusat perbelanjaan dan perkantoran justru tidak terlihat aparat yang melarang masyarakat berkumpul karena rawan penyebaran corona.

"Padahal dalam fatwa MUI yang ada dijelaskan bahwa di wilayah dan atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali umat Islam bisa menyelenggarakan salat Jumat dan salat berjamaah dengan memperhatikan protokol medis yang ada. Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada," kata Anwar.

Melihat persoalan itu, Anwar meminta agar pemerintah tak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Bila pemerintah melarang orang untuk berkumpul di masjid, lanjut dia, seharusnya hal yang sama juga diterapkan lokasi lai.

"Tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," kata Anwar.

Pada Kamis (15/5) lalu terjadi penumpukan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang memicu perdebatan di tengah masyarakat.

Kepadatan di Terminal 2 Bandara Soetta diakui sempat terjadi sekitar pukul 04.00 pagi. Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga, menjelaskan kepadatan dipicu oleh 11 penerbangan milik Lion Air Grup dan dua penerbangan Citilink yang berangkat hampir bersamaan antara pukul 06.00-08.00. Kondisi tersebut membuat berbagai pihak mempertanyakan ketegasan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona.




Back to Top