Artikel Terbaru Lainnya :
[ TahukahAnda.info ] Tokoh Adat Minang Ramai-ramai Laporkan Ade Armando Terkait Komentar Apps ‘Injil Minangkabau’
Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh dua organisasi yang mewakili Lembaga Adat Minangkabau. Ade dipolisikan terkait komentarnya di media sosial (medsos) terkait penolakan terhadap aplikasi Android Kitab Suci Injil Minangkabau.
"Polda sudah menerima laporanya nanti akan dipelajari untuk ditindaklanjuti perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).

Dua lembaga yang melaporkan Ade Armando ialah Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat. Ade Armando dipolisikan karena posting-an dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.
"(Dilaporkan terkait) Ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Posting-an tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar, tapi kok sekarang lebih kadrun lebih kadrun. (Posting-an) Itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando," kata salah satu kuasa hukum, Boiziardi, saat dihubungi.
Posting-an yang dimaksud ialah terkait Pemprov Sumbar yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal permintaan menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Google Play Store.
Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh dua organisasi yang mewakili Lembaga Adat Minangkabau. Ade dipolisikan terkait komentarnya di media sosial (medsos) terkait penolakan terhadap aplikasi Android Kitab Suci Injil Minangkabau.
"Polda sudah menerima laporanya nanti akan dipelajari untuk ditindaklanjuti perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu saat dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).

Dua lembaga yang melaporkan Ade Armando ialah Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat. Ade Armando dipolisikan karena posting-an dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.
"(Dilaporkan terkait) Ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Posting-an tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar, tapi kok sekarang lebih kadrun lebih kadrun. (Posting-an) Itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando," kata salah satu kuasa hukum, Boiziardi, saat dihubungi.
Posting-an yang dimaksud ialah terkait Pemprov Sumbar yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal permintaan menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Google Play Store.
Ade Armando dipolisikan karena komentarnya di medsos soal aplikasi Injil berbahasa Minang dianggap mencederai masyarakat Sumbar. (Foto: Istimewa)
|
Pelaporan Ade dilakukan puluhan orang tokoh adat. Mereka datang ke Mapolda Sumbar lengkap dengan pakaian adat Minang.
"Kita di Minangkabau ini tenang, namun jangan sampai ada pancingan yang membuat hal yang tidak diinginkan terjadi di Sumbar," kata kuasa hukum lain, Wendra Yunaldi.
Wendra menganggap Ade Armando melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ketua Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar, Yuzirwan Rasyid Dt Raja Tongga, menyebut postingan Ade tersebut telah melecehkan dan memberikan hujatan terhadap masyarakat Minang.
"Selaku pengurus Badan Koordinasi Kerapatan Adat yang berkoordinasi dengan penasehat hukum, merasa terpanggil untuk meluruskan supaya masyarakat minang bisa tenang," kata Yuzirwan.
Sementara itu, Imam Majelis Mahkamah Adat Minangkabau, Tuanku Irwansyah, mengingatkan semua pihak, agar tidak pernah menyangkut pautkan orang Minangkabau Sumbar secara kepercayaan.
"Kami minta kepada seluruh masyarakat Minang pada umumnya jangan terprovokasi dengan hujatan dan tetap menjaga persatuan adat kita, adat Minangkabau," kata Tuanku.
Dipolisikan Terkait Aplikasi 'Injil Minang', Ade Armando: Salah Saya Apa?
Dosen Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait komentarnya di media sosial (medsos) soal penolakan aplikasi Android Kitab Suci Injil Minangkabau. Ade tidak ambil pusing.
"Buat saya nggak masalah dipolisikan. Memang salah saya apa?" kata Ade, Selasa (8/6/2020).
Ade Armando dipolisikan karena posting-an dianggap menyinggung masyarakat Sumbar. Posting-an yang dimaksud ialah terkait Pemprov Sumbar yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal permintaan menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Google Play Store.
Ade merasa aneh Injil berbahasa Minang dilarang. Menurutnya, Injil bukan kitab maksiat. Dia menekankan tidak menyebarkan ujaran kebencian, namun mengecam pelarangan Injil.
"Saya bilang masyarakat Minang kok terkesan terbelakang karena melarang aplikasi Injil berbahasa Minang. Memang Injil itu kitab maksiat? Memang masyarakat Minang mengharamkan Kristen? Injil berbahasa Arab saja ada, kok Injil berbahasa Minang dilarang. Itu yang saya sebut terbelakang," ujar Ade.
"Kok kebencian? Yang saya kecam pelarangan Injil!" sambungnya.
Ade juga menganggap pelaporan ke pihak kepolisian tidak mewakili penuh masyarakat Sumbar. "Kan yang melapor bukan masyarakat. Siapa yang kasih mereka hak mewakili Sumbar?" ujarnya
Sebelumnya diberitakan, Ade Armando dilaporkan ke Polda Sumbar oleh Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar. Ade Armando dipolisikan karena posting-an dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.
"(Dilaporkan terkait) Ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Posting-an tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar, tapi kok sekarang lebih kadrun lebih kadrun," kata salah satu kuasa hukum, Boiziardi, saat dihubungi, Selasa (9/6).
"(Posting-an) Itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando," tambahnya.