Indonesia Tetap Batalkan Haji Seandainya Arab Saudi Ubah Kebijakan, Menag : "Mohon Maaf ..."

Artikel Terbaru Lainnya :

[ TahukahAnda.info ]  Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 tidak mungkin berubah.

Seandainya pemerintah Arab Saudi dalam beberapa waktu ke depan mengumumkan membuka layanan ibadah haji, pemerintah Indonesia tetap tidak akan memberangkatkan jemaah tahun ini.

"Kami dengan tegas mengatakan, enggak mungkin lagi kami bisa menyiapkan jemaah dengan baik, enggak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6/2020).

Menag Fachrul mengatakan, pihaknya tidak lagi memiliki waktu yang cukup mempersiapkan pemberangkatan jemaah.





Pasalnya, menurut rencana, jemaah harus diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Sementara itu, hingga dua minggu sebelum waktu pemberangkatan, pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberikan keputusan.

"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik. Yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," ujar Fachrul.

Lagipula, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, mau tidak mau mereka harus menempuh prosedur karantina kesehatan.

Paling tidak, butuh waktu selama 28 hari untuk mengkarantina jemaah, terhitung 14 hari karantina di Indoensia dan karantina di Arab Saudi.

"Kan boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.

Ia yakin, pembatalan pemberangkatan jemaah haji adalah keputusan tepat.

Meski dengan berat hati, Fachrul meminta jemaah yang tertunda keberangkatannya untuk memahami situasi saat ini.

"Kalau kita paksakan berangkat pasti akan menimbulkan mudharatnya daripada manfaatnya," tutur Menag Fachrul.

"Mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.


Menag: Pembatalan Haji Keputusan Tepat, Mohon Maaf Kalau Ada yang Tak Pas


Menteri Agama Fachrul Razi meyakini bahwa keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 merupakan langkah yang tepat.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan segala aspek dan melibatkan pihak terkait.

"Saya kira itu keputusan yang terbaik yang sudah kami hitung dengan cermat dan kami diskusikan dengan kedutaan kita yang ada di Saudi Arabia maupun teman-teman yang kami utus di Saudi Arabia," kata Fachrul dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (9/6/2020).

Menag Fachrul menyadari bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan haji ini banyak menuai kritik.

Ada sejumlah pihak yang menilai bahwa langkah itu terlalu terburu-buru. Namun, ada pula yang berpandangkan keputusan Kemenag terlalu lambat.

Fachrul mengklaim, berdasarkan pengamatan pihaknya, sekitar 75 hingga 80 persen masyarakat menilai bahwa keputusan Kemenag telah tepat.

"Tentu saja saya kira tidak ada sebuah keputusan pun yang semua orang setuju, apalagi dalam kaitan sebuah ibadah," ujar Menag Fachrul.

Meski begitu, Fachrul mengaku bahwa pihaknya menghargai mereka yang berpendapat keputusan Kemenag terlalu tergesa-gesa.

"Kami mohon maaf kalau ada yang merasa bahwa terlalu ada yang tergesa-gesa," tutur dia.

Namun, Fachrul meminta masyarakat memahami bahwa keputusan yang diambil Kemenag mengutamakan aspek keselamatan jemaah. Pihaknya tak ingin jemaah haji terinfeksi Covid-19 akibat ibadah haji.

Oleh karena itu, dengan berat hati Kemenag memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun ini.

"Keamanan jiwa manusia juga menjadi prioritas di dalam ajaran agama. Kami mohon maaf kalau ada yang tidak pas dengan keputusan yang kami ambil," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.


📢 Republished by [Tahukah Anda ?]  




Back to Top