Jangan Kaget Listrik Mahal, Skema Baru Hitungan PLN soal Perlindungan Tagihan

Artikel Terbaru Lainnya :

[ TahukahAnda.info ]   Jangan Kaget Listrik Mahal, Begini Ilustrasi Hitung-hitungan PLN soal Perlindungan Tagihan

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) membuat skema untuk antisipasi lonjakan tagihan listrik. Apalagi, banyak warganet yang mengeluhkan akan tagihan listrik yang melonjak cukup tinggi.

Work from Home (WFH) selama pandemi Covid-19 berimbas pada peningkatan konsumsi listrik. Sehingga tagihan pelangan selama pandemi mengalami tren kenaikan.

"PLN memahami kesulitan konsumen dan memberikan pelindungan tagihan listrik pada bulan Juni untuk meringankan beban kenaikan tagihan dengan sebuah skema," kutip video di akun Instagram PLN, Jakarta, Rabu (6/6/2020).


Pihak PLN menjelaskan jika bulan Mei dihitung dengan rata-rata 3 bulan terakhir dan listrik bulan Juni meningkat minimal 20% konsumen berhak mendapatkan perlindungan lonjakan.

"Pelanggan dengan hanya membayar tagihan bulan lalu ditambah 40% kenaikan bulan ini. Sisanya 60% dibayar 3 bulan selanjutnya," kutip video di akun Instagram PLN.

PLN pun memberikan ilustrasi pelanggan, sebut saja pelanggannya bernama Budi. Tagihan listrik Pak Budi pada April 2020 sebesar Rp900.000 serta Mei Rp1.000.000 yang dihitung rata-rata 3 bulan sebelumnya.



Bulan Juni melonjak menjadi sebesar Rp1.500.000 naik sebesar 50% yang disebabkan WFH. Karena lonjakan listrik naik 50%, maka Budi dapat mengajukan perlindungan lonjakan dari PLN.

"Pak Budi cukup membayarkan tagihan utama berdasarkan tagihan bulan Mei di tambah 40% dari lonjakan bulan Juni yaitu Rp500.000 menjadi Rp200.000," kutip video tersebut.

Berarti pada bulan Juni, Budi cukup membayar Rp1.000.000 plus Rp200.000 menjadi Rp1,2 juta. Sisa tagihan lonjakan sebesar Rp300.000 akan dibebankan pada 3 bulan ke depan.

"Artinya pada bulan Juli ditambah Rp100.000, Agustus ditambah Rp100.000 dan September ditambah Rp100.000," kutip video di akun Instagram PLN.


Kaget Tagihan Listrik Mahal? Begini Skema Baru Hitungannya


PT PLN (Persero) mengeluarkan skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, hal tersebut dilakukan agar pihaknya dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap tagihan pelanggan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Adapun skema tersebut disiapkan bagi pelanggan yang mengalami lonjakan lebih dari 20 persen pada tagihan bulan Juni dibandingkan bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir.

Apabila hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni hanya sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

Oleh karena itu, Bob menambahkan, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni.

Bob menjelaskan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.

"Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam tiga bulan ke depan," tuturnya.

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik,” ucap Bob. (*)


📢 Republished by [Tahukah Anda ?]  




Back to Top