Artikel Terbaru Lainnya :
[ TahukahAnda.info ] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan banyak langkah persetujuan yang mesti ditempuh apabila hendak membuka sekolah di zona hijau. Nadiem juga khawatir nantinya ada orang tua murid yang melarang sang anak untuk pergi ke sekolah karena masih khawatir dengan penyebaran virus corona.
Nadiem mengatakan syarat agar sebuah sekolah bisa dibuka kembali adalah berada dalam zona hijau. Kemudian Pemerintah Daerah setempat harus memberikan izin untuk pembukaan sekolah tersebut.
"Jadi, Pemdanya pun harus setuju," kata Nadiem dalam paparannya yang disampaikan secara langsung melalui YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).
Kemudian yang ketiga ialah pihak sekolah harus memenuhi segala syarat terkait persiapan protokol kesehatan yang akan disediakan apabila mengadakan sistem belajar mengajar secara tatap muka.
Lalu yang terakhir ialah perizinan dari orang tua. Dalam posisi ini, meskipun semisal sekolah telah dibuka karena sudah mendapatkan izin seperti di atas, para orang tua tetap bisa melarang anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
Menteri Nadiem Bolehkan Sekolah-sekolah di Zona Hijau Untuk Dibuka Kembali
[ TahukahAnda.info ] Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan kebijakan mengenai siswa kembali bersekolah di masa pandemi COVID-19.
Nadiem Makarim membolehkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk dibuka dengan sejumlah persyaratan.
"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Mendikbud Nadiem saat mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual, Senin (15/6/2020).
Nadien menegaskan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
📢 Republished by [Tahukah Anda ?]
Nadiem mengatakan syarat agar sebuah sekolah bisa dibuka kembali adalah berada dalam zona hijau. Kemudian Pemerintah Daerah setempat harus memberikan izin untuk pembukaan sekolah tersebut.
"Jadi, Pemdanya pun harus setuju," kata Nadiem dalam paparannya yang disampaikan secara langsung melalui YouTube Kemendikbud, Senin (15/6/2020).
Kemudian yang ketiga ialah pihak sekolah harus memenuhi segala syarat terkait persiapan protokol kesehatan yang akan disediakan apabila mengadakan sistem belajar mengajar secara tatap muka.
Lalu yang terakhir ialah perizinan dari orang tua. Dalam posisi ini, meskipun semisal sekolah telah dibuka karena sudah mendapatkan izin seperti di atas, para orang tua tetap bisa melarang anaknya untuk mengikuti pembelajaran secara tatap muka.
"Jadi murid itupun walaupun sekolahnya mulai tatap muka, kalau orang tuanya masih tidak merasa nyaman murid itu diperbolehkan belajar dari rumah," ujarnya.
Kemudian, Nadiem juga memaparkan untuk bulan pertama dalam masa transisi tatatan hidup baru atau New Normal, hanya level pendidikan menengah saja yang akan dibuka yakni mulai dari SMP hingga SMA dan setingkatnya.
Sedangkan untuk level PAUD hingga SD belum diperkenankan buka di bulan pertama. PAUD dan SD akan diperbolehkan buka pada dua bulannya lagi.
Menteri Nadiem Bolehkan Sekolah-sekolah di Zona Hijau Untuk Dibuka Kembali
Nadiem Makarim membolehkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk dibuka dengan sejumlah persyaratan.
Sesuai hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional COVID-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kemenko PMK, BNPB, Kementerian Dalam Negeri, dan instansi lainnya diputuskan hanya 6 persen peserta didik di zona hijau (85 kabupaten/kota).
"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi COVID-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," kata Mendikbud Nadiem saat mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual, Senin (15/6/2020).
Nadien menegaskan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020.
Namun demikian, untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut
tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Mendikbud Nadiem.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Dia melanjutkan, orang tua berhak menolak anaknya masuk sekolah (meski di zona hijau) bila merasa tidak nyaman.
Dan, pihak sekolah tidak boleh melarang itu dan harus memberikan pelajaran dengan metode daring.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud. (jpnn)
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Dia melanjutkan, orang tua berhak menolak anaknya masuk sekolah (meski di zona hijau) bila merasa tidak nyaman.
Dan, pihak sekolah tidak boleh melarang itu dan harus memberikan pelajaran dengan metode daring.
Nadiem juga mengajak semua pihak termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
“Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata Mendikbud. (jpnn)