Artikel Terbaru Lainnya :
[ TahukahAnda.info ] Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirim tim ‘jihad konstitusi’ untuk mengawal Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Mu’ti dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan, hasil analisis tim ‘jihad konstitusi’ pengawal RUU HIP bentukan PP Muhammadiyah itu nanti akan disampaikan langsung kepada DPR. “Untuk mencermati dan memberikan masukan suatu undang-undang, Muhammadiyah membentuk tim khusus. Ini bagian dari jihad konstitusi,” ujar Mu’ti, yang juga Ketua Tim Pengawal RUU HIP bentukan PP Muhammadiyah, seperti dilansir dari Antara.
Tim yang beranggotakan 15 orang itu merupakan amanat Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar. Abdul Mu’ti mengatakan, RUU HIP itu penting dibahas secara khusus oleh Muhammadiyah agar isinya tidak menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Khususnya yang terkait dengan isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kebangkitan komunisme serta perubahan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujarnya.
Adapun nama 15 tokoh Muhammadiyah dari kalangan akademisi yang ditunjuk oleh PP Muhammadiyah menjadi anggota tim pengawal RUU HIP, yaitu di bawah ini. (gelora)
📢 Republished by [Tahukah Anda ?]
Mu’ti dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan, hasil analisis tim ‘jihad konstitusi’ pengawal RUU HIP bentukan PP Muhammadiyah itu nanti akan disampaikan langsung kepada DPR. “Untuk mencermati dan memberikan masukan suatu undang-undang, Muhammadiyah membentuk tim khusus. Ini bagian dari jihad konstitusi,” ujar Mu’ti, yang juga Ketua Tim Pengawal RUU HIP bentukan PP Muhammadiyah, seperti dilansir dari Antara.
Tim yang beranggotakan 15 orang itu merupakan amanat Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar. Abdul Mu’ti mengatakan, RUU HIP itu penting dibahas secara khusus oleh Muhammadiyah agar isinya tidak menimbulkan kontroversi karena dianggap bertentangan dengan nilai yang terdapat dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
“Khususnya yang terkait dengan isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dan kebangkitan komunisme serta perubahan Pancasila sebagai Dasar Negara,” ujarnya.
Adapun nama 15 tokoh Muhammadiyah dari kalangan akademisi yang ditunjuk oleh PP Muhammadiyah menjadi anggota tim pengawal RUU HIP, yaitu di bawah ini. (gelora)
MUI Curiga RUU HIP Agenda Komunis, Wajib Ditolak
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan maklumat terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas DPR.
Maklumat Nomor: Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020 yang birisi 8 poin tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI, Anwar Abbas.
Menurut MUI, tidak dicantumkannya Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara RI bagi PKI merupakan bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah memilukan yang pernah dilakukan PKI.
RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.
MUI menyebut pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila.
MUI juga menilai memeras Pancasila menjadi Trisila lalu menjadi Ekasila yakni “Gotong Royong”, adalah nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila itu sendiri, dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa yang telah dikukuhkan dengan Pasal 29 Ayat 1 UUD Tahun 1945, serta menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dengan demikian hal ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan pembukaan dan batang tubuh UUD Tahun 1945 sebagai dasar negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI yang berdasarkan pada lima sila tersebut,” demikian isi maklumat MUI.
MUI meminta fraksi-fraksi di DPR untuk tetap mengingat sejarah yang memilukan dan terkutuk yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia terutama peristiwa sadis dan tak berperikemanusiaan yang mereka lakukan pada tahun 1948 dan tahun 1965 khususnya.
Namun pasca reformasi para aktivis dan simpatisannya telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarabalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kebedaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun,” tulisnya.
MUI mencurigai RUU HIP merupakan agenda komunis. Karena itu, MUI meminta dan mengimbau umat Islam Indonesia agar tetap waspada dan selalu siap siaga terhadap penyebaran paham komunis dengan pelbagai cara dan metode licik yang mereka lakukan saat ini.
“Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia, dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib,” pungkasnya.[pojoksatu]