Polemik Kitab Injil Berbahasa Minang, Kementerian Agama Sebut Sah-sah Saja

Artikel Terbaru Lainnya :

[ TahukahAnda.info ]  Aplikasi Alkitab berbahasa Minang akhirnya dihapuskan dari aplikasi Playstore.
Itu setelah Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengajukan protes kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan meminta aplikasi itu dihapus.
Namun, Kementerian Agama RI menilai kehadiran Alkitab menggunakan bahasa daerah sah-sah saja.
Plt Dirjen Bimas Katolik Kemenag Aloma Sarumaha mengatakan, kitab suci yang diterjemahkan ke dalam bahasa daerah bukan suatu yang baru.
Lagipula, kata dia, tujuan dibuatkan terjemahan tersebut adalah untuk memudahkan umatnya memahami isi dari kitab yang dibaca.
"Terjemahan sah-sah saja," kata Aloma saat dihubungi Suara.com, Jumat (5/6/2020).


Dia menganggap keberadaan Alkitab berbahasa minang itu tidak perlu dipermasalahkan.
Menurutnya, bahasa daerah itu seringkali disebut dengan bahasa ibu yang bisa menjadi sangat bermanfaat bagi yang memahami bahasa daerah itu sendiri.
"Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Bapak Lukman HS (eks Menag) itu, positif. Bahasa daerah sering disebut bahasa ibu. Artinya kalau komunikasi dalam bahasa ibu akan lebih banyak gunanya memahami nilai-nilai kehidupan."
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno meradang. Dia meminta aplikasi Alkitab berbahasa minang untuk dihapus.
Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.
Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang membuat heboh, Padang, Sumatera Barat. Aplikasi Kitab Injil berbahasa Minang itu muncul di aplikasi Playstore.
Aplikasi itu sebelumnya bisa diunduh melalui Playstore. Namun, ketika Padangkita.com (jaringan Suara.com) melacak aplikasi tersebut Kamis (4/6/2020), tidak lagi ditemukan.
Namun di lain sisi, mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah.
Pasalnya, kata Lukman Hakim, penerjemahan Injil dalam bahasa daerah justru amat disarankan.
Ia mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam kitab suci bisa membantu para pemeluknya memahami isi kitab secara lebih baik. Oleh sebab itu, adanya kitab Injil berbahasa Minang harusnya justru diapresiasi.
"Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya," tulis Lukman via akun Twitter-nya @lukmansaifuddin.
Artikel Asli



Pemprov Sumbar Minta Menkominfo Hapus Aplikasi Injil Bahasa Minang


Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengirim surat pada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate agar menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau. Plt Humas Sumatera Barat Zardi Syahrir membenarkan soal surat itu.



Zardi menyampaikan bahwa konten aplikasi Injil berbahasa Minang bisa menimbulkan kegelisahan masyarakat Sumbar yang identik dengan budaya Islam.

"Orang minang dengan adat budaya amat identik dengan Islam. Sesuatu yang patut dan pantas gubernur meminta Kementerian Kominfo menghapus konten tersebut karena menimbulkan kegelisahan dan gejolak ditengah-tengah kehidupan masyarakat Sumbar yang aman dan damai," kata Zardi lewat pesan singkat, Jumat (5/6/2020).

Zardi menjelaskan bahwa masyarakat Minangkabau memegang prinsip Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabulah yang sangat bercorak Islam. Karenanya, dia yakin langkah Gubernur Iwan Prayitno mengirim surat ke Menkominfo Johnny G Plate tak ada yang keliru.

"Karena ini merupakan karakter jati diri budaya orang minang dengan filosofi ABS-SBK seharus menjadi sesuatu yang dihargai semua pihak," kata Zardi.

ABS-SBK adalah singkatan dari Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang jadi salah satu prinsip utama yang mengatur kehidupan di Ranah Minang.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengirim surat kepada Menkominfo Johnny G Plate agar menghapus aplikasi di Play Store dengan nama Kitab Suci Injil Minangkabau. Surat dikirim pada 28 Mei lalu.

Irwan, dalam suratnya, menyatakan bahwa masyarakat Minangkabau keberatan dan resah dengan keberadaan aplikasi tersebut. Alasannya, bertolak belakang dengan adat dan budaya Minangkabau yang bernuansa Islam.

Irwan berharap Kemenkominfo menghapus Play Store Google dan mencegah aplikasi serupa muncul kembali. (CNN)


Polemik Aplikasi Injil Bahasa Minang Tak Bikin Kominfo Asal Ambil Keputusan


Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate terkait adanya aplikasi Alkitab berbahasa Minang. Surat itu ditujukan agar pihak Kemenkominfo bisa menghapus aplikasi tersebut.

Surat tersebut dikirim pada Kamis (28/5) yang dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar, Zardi Syahrir. Zardi menuturkan, permintaan penghapusan aplikasi itu diajukan atas pertimbangan pendekatan budaya masyarakat Sumbar, bukan bermaksud membedakan agama.

"Kan di Sumatera Barat, kita tahu juga di sini ada budaya. Jadi memang kultur Islam lebih dekat dengan Sumbar," kata Zardi saat dihubungi, Kamis (4/6/2020).

Zardi menekankan, langkah yang diambil Pemprov Sumbar ini bukan bermaksud untuk membeda-bedakan agama. Namun, lebih kepada budaya di Sumbar itu sendiri.

"Bukan membedakan agama, ndak. Tapi ini budayanya. Jadi budaya di Sumbar arahnya Islam. Nah berdasarkan itu, tentu tatanan budaya itu patut kita hargai karena budaya itu kan sebuah kepribadian orang Minang kan," tambahnya.

Dalam kopi surat yang beredar, ada dua alasan yang disampaikan Gubernur Sumbar hingga akhirnya meminta aplikasi Injil berbahasa Minang tersebut diminta dihapus. Aplikasi tersebut didapati di Play Store dengan nama Kitab Suci Injil Minangkabau.

Zardi mengatakan masyarakat Minangkabau keberatan dan merasa diresahkan dengan aplikasi tersebut. Aplikasi itu dinilai bertolak belakang dengan adat dan budaya masyarakat Minangkabau.

Irwan berharap Kemenkominfo lewat Jenderal Aplikasi Informatika dapat menghapus aplikasi tersebut dari Play Store Google dan menghindari kemungkinan munculnya aplikasi sejenis di kemudian hari. Lantas bagaimana respons Menkominfo?

Johnny mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima surat dari Irwan. Dia menyebut akan mengecek apakah aplikasi tersebut melanggar dan tak sejalan dengan peraturan yang ada di Indonesia. Jika memang tak sesuai dengan hukum di Indonesia, permintaan Irwan bisa ditindaklanjuti.

"Saya akan cek apakah aplikasi tersebut melanggar ideologi negara, UUD, UU, atau peraturan turunan yang terkait," ujar Johnny.

"Jika melanggar atau tidak sejalan dengan ideologi negara, UUD, UU atau peraturan turunannya maka sebagaimana aplikasi atau konten yang menggunakan atau berada pada platform digital seperti Google, Facebook, Microsoft, Instagram, dan lain-lain, maka prosedur dan proses take down dilakukan melalui platform digital tersebut," imbuhnya.

Johnny menilai tak bisa asal mengambil keputusan soal permintaan Gubernur Sumbar itu. Kemenkominfo akan bersikap hati-hati sebagai regulator dan akan mengkaji secara komprehensif.

"Kominfo sebagai regulator harus berhati-hati dan menjaga hak dasar konstitusional warga. Kami akan cek dulu secara komprehensif untuk mengambil kebijakan yang sejalan dengan aturan hukum dimaksud di atas," kata dia.


"Sepengetahuan saya Kitab Suci Injil diterjemahkan dalam banyak bahasa antara lain bahasa Latin, Inggris, Arab, Indonesia, China, dan lain-lain, baik menggunakan lingua franca besar maupun bahasa bahasa lokal di banyak negara. Namun sekali lagi Kominfo akan cek terlebih dahulu," tambah Johnny.

📢 Republished by [Tahukah Anda ?]  




Back to Top