Said Didu Akhir-nya Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terkait Luhut

Artikel Terbaru Lainnya :

[ TahukahAnda.info ]  Dittipidsiber Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Said Didu sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (LBP).


Sumber kumparan menyebut, Said Didu ditetapkan sebagai tersangka dalam surat nomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber Bareskrim tertanggal 10 Juni 2020.

Dalam surat itu, tertulis adanya gelar perkara peningkatan status tersangka terhadap Said Didu. Surat itu ditandatangani Wadis Tipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Golkar Pangarso.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi terkait status tersangka Said Didu, menyerahkan ke Kabagpenum Divisi Humas Polri.

“Coba ke Kabagpenum,” ujar Argo kepada kumparan, Kamis (11/6/2020).

Saat dihubungi, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan belum memberi penjelasan.

Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto sempat menyampaikan bahwa kliennya tidak bersalah. Apa yang disampaikan adalah kritik bukan pencemaran nama baik.

Sumber: kumparan






[Video - Saat Said Didu diperiksa Bareskrim pada 15 Mei lalu]




Said Didu Ditetapkan Tersangka, RR: Semakin Lama Semakin Otoriter


Mantan Sekertaris Kementerian BUMN, Said Didu, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangkan oleh Penyidik Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian yang dilaporkan pihak Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

Merespon kabar tersebut, Ekonom senior DR. Rizal Ramli mengaku prihatin terhadap penetapan status tersangka Said Didu.



"Mas Said, ikut prihatin dengan status tersangka Mas Said Didu," ujar Rizal Ramli dalam akun Twitternya, Kamis (11/6/2020).

Penetapan tersangka terhadap Said Didu, sambung RR, semakin memperlihatkan pemerintah di Republik ini sangat otoriter.

"Semakin lama semakin otoriter. Semoga semakin tegar dan dibawah lindungan Allah YMK," tulisnya.

Seperti diketahui, Luhut melaporkan Said terkait dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Said dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan Ibu Kota Negara baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara. [harianterbit]

📢 Republished by [Tahukah Anda ?]  




Back to Top