Polda NTB Sebut Penangkapan Penganiaya Ipda Uji Sesuai Prosedur

Artikel Terbaru Lainnya :


Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan, penangkapan Syamsul Hidayat alias Bim, tersangka yang diduga menganiaya Ipda Uji Siswanto hingga tewas, sudah sesuai prosedur. SOP tersebut, sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, yakni tindakan penembakan di tempat dapat dilakukan pada saat kondisi keselamatan petugas dan orang lain dalam keadaan terancam.

”Jadi, anggota yang melakukan penangkapan terhadap SH (Syamsul Hidayat) sudah menjalankan SOP (standard operating procedure) dengan benar. Apabila petugas yang akan menangkap pelaku dan pelaku tersebut melakukan upaya perlawanan yang membahayakan petugas atau orang lain, petugas bisa mengambil tindakan tegas,” ujarnya Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombespol Artanto seperti dilansir dari Antara.

Dalam kasus itu, lanjut dia, tim gabungan dari Polres Sumbawa dibantu Polda NTB menangkap Syamsul Hidayat pada Minggu (12/7) pagi, dari lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya, di Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa. Keberadaan Syamsul Hidayat yang diketahui jauh dari pemukiman penduduk tersebut diduga dalam upaya pelarian usai menganiaya Ipda Uji pada Jumat (10/7) pagi, di Kantor Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa.

Ketika hendak ditangkap, Syamsul Hidayat melakukan perlawanan. Walaupun sudah terkepung, Syamsul Hidayat dengan bermodalkan senjata tajam, menolak untuk menyerahkan diri bahkan tetap berupaya kabur dari polisi.

”Jadi karena ada upaya perlawanan dari tersangka, tim dengan terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur (melumpuhkan dengan cara menembakan peluru timah panas),” kata Artanto.

Artanto menjelaskan, residivis yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian itu dikenal lihai dalam bersembunyi. Bahkan petugas yang melakukan penangkapan sempat kewalahan untuk melumpuhkan tersangka karena diduga punya jimat lintah.

”Dari informasinya memang begitu. Pelaku sulit dilumpuhkan karena jimat itu,” ujar Artanto.

Bukti yang bersangkutan menggunakan jimat ditemukan setelah petugas berhasil menangkapnya. Barang yang diduga jimat tersebut, ditemukan dalam bentuk tali yang terikat melingkar di bagian perut. Syamsul Hidayat dinyatakan meninggal dunia pada Senin (13/7) dini hari, setelah mendapat perawatan di RSUD Sumbawa akibat luka tembak yang dideritanya.

Artanto menambahkan, pihak kepolisian sudah melakukan upaya penyelamatan terhadap tersangka sesuai prosedur. Setelah diamankan, Syamsul Hidayat langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.[jpc]



source https://www.kontenislam.com/2020/07/polda-ntb-sebut-penangkapan-penganiaya.html
Back to Top