Ahli Bahasa hingga IDI Digandeng Polisi Usut Kasus Hadi Pranoto

Artikel Terbaru Lainnya :

Ahli Bahasa hingga IDI Digandeng Polisi Usut Kasus Hadi Pranoto

Laporan Muannas Alaidid atas Anji dan Hadi Pranoto terkait video klaim penemuan 'obat COVID-19' kini masuk tahap penyelidikan polisi. Ahli bahasa hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun digandeng polisi untuk mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong itu.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan Muannas pada Senin (3/8/2020). Laporan itu teregister dengan nomor laporan polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.


"Karena ada juga masalah berita bohong kan disampaikan narasumber ini profesor kemudian disebarkan," kata Muannas di Polda Metro Jaya.

Hadi Pranoto angkat bicara mengenai laporan tersebut. Dia mengancam akan menuntut ganti rugi ke Muannas Alaidid senilai US$ 10 miliar atau Rp 145 triliun.

"Dengan dia membuat laporan kepada pihak kepolisian, disampaikan saya berbohong, membuat hoax di media, ya itu salah satu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter saya secara pribadi. Dan saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil US$ 10 miliar," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (4/8).

Kendati demikian, Hadi siap memenuhi panggilan polisi. Dia akan bersikap kooperatif.

"Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang," kata Hadi.

Tim Polda Metro Jaya lantas menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak pelapor yaitu Muannas Alaidid. Muannas memenuhi panggilan polisi tersebut dan membawa sejumlah barang bukti.

Muannas juga menyampaikan sejumlah fakta baru mengenai produk herbal Hadi Pranoto. Menurutnya, Hadi yang menyebut akan membagikan obat tersebut secara gratis ternyata bohong.

"Tetapi ada fakta lagi yang kemudian yang kita temukan dalam satu artikel di media itu didaftar atas nama yang bersangkutan di tokopedia itu kita minta penyidik melakukan pengecekan harga produk herbal itu senilai Rp 275 ribu. Jadi itu sangat kontradiktif sama kemudian yang dia katakan," kata Muannas kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/8/2020).

Dia juga menyebut konten dalam YouTube duniamanji terkait klaim 'obat COVID-19' ini hanya strategi penjualan dari Hadi Pranoto. Menurutnya, Hadi memanfaatkan kondisi pandemi untuk mendongkrak produknya.

"Kemudian modus yang dulu kan dia selama ini jangan-jangan memang ini sebetulnya penjualan produk herbal, tapi modusnya menggunakan temuan seolah-olah sebagai obat COVID," kata Muannas.

"Kalau kita lihat secara utuh sebetulnya kita menangkap ada pesan sebetulnya penjualan produk gitu loh. Tapi mungkin agak malu-malu," sambungnya.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/08/ahli-bahasa-hingga-idi-digandeng-polisi.html
Back to Top