Anggota Komisi III: Firli Tak Perlu Dinonaktifkan, ICW Gagal Paham

Artikel Terbaru Lainnya :

Anggota Komisi III: Firli Tak Perlu Dinonaktifkan, ICW Gagal Paham

Anggota Komisi III DPR RI menilai Firli Bahuri tak perlu mundur sementara dari Ketua KPK saat menjalani sidang etik. Anggota Komisi III menilai ICW gagal memahami makna dari sidang etik KPK.

"Saya pikir itu berlebihan, tidak objektif serta tidak jelas dasar hukumnya. ICW gagal memahami kode etik KPK. Nggak perlu (Firli dinonaktifkan), negara butuh Firli proaktif pimpin KPK cegah dan berantas korupsi," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Senin (24/8/2020).

Habiburokhman menilai tuntutan ICW itu dapat melemahkan KPK. Dia berharap permintaan ICW tidak ditunggangi oleh kepentingan tertentu.

"Tuntutan ICW bahaya banget dan bisa lemahkan KPK. Jangan sampai tuntutan itu ditunggangi mereka yang nggak suka KPK kuat," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III dari PPP, Arsul Sani, menyebut sidang etik terhadap Firli bukanlah pertama kalinya. Arsul menyebut pimpinan KPK terdahulu tidak pernah dinonaktifkan sementara.

"Proses pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran etik di KPK itu kan sudah ada prosedurnya. Dan pemeriksaan etik terhadap Pimpinan atau Komisioner KPK itu juga bukan baru pertama kali terjadi. Dulu Abraham Samad juga diperiksa dalam sidang etik," ujar Arsul saat dihubungi terpisah.

"Periode sebelumnya seingat saya Chandra Hamzah juga pernah disidang etik. Nah, seingat saya pada kasus-kasus dulu bukankah tidak ada Komisioner atau Pimpinan KPK yang dinonaktifkan ketika lagi menjalani pemeriksaan via sidang etik," sambungnya.

Arsul kemudian mempertanyakan dasar hukum saran ICW itu. Arsul juga menyinggung pihak yang tidak suka dengan Firli.

"Pertanyaannya kalau sekarang Ketua KPK Firli Bahuri harus dinonaktifkan, maka apa dasar atau precedent-nya? Apakah ada aturan dalam Kode Etik KPK yang menyatakan demikian? Kalo tidak ada ya jangan kemudian karena kebetulan dari awal nggak seneng dengan Firli Bahuri, maka terus disuarakan hal yang aturan atau precedent-nya tidak ada," katanya.

Sebelumnya, ICW menyarankan Ketua KPK Firli Bahuri fokus kepada sidang pemeriksaan etik yang akan digelar hari ini. ICW menyarankan agar Firli mengundurkan diri sementara sebagai Ketua KPK agar dapat fokus terhadap pemeriksaan sidang etik tersebut.

"Kami menyarankan agar Komjen Pol Firli Bahuri bisa berhenti sementara dari Ketua KPK agar fokus pada penanganan dugaan pelanggaran kode etiknya di Dewan Pengawas, agar konsentrasinya penuh di pemeriksaan etik di Dewan Pengawas KPK," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual bertajuk 'Penegakan Etika Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi: Upaya Mempertahankan Integritas Kelembagaan KPK', Senin (24/8).(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/08/anggota-komisi-iii-firli-tak-perlu.html
Back to Top