Jokowi Memastikan Omnibus Law Jadi Instrumen Percepatan Pemulihan Ekonomi

Artikel Terbaru Lainnya :

Jokowi Memastikan Omnibus Law Jadi Instrumen Percepatan Pemulihan Ekonomi

Presiden Joko Widodo memastikan pemerintah bakal menerapkan omnibus law sebagai instrumen untuk memulihkan perekonomian Indonesia.

Hal itu disampaikannya pada saat membacakan pidato nota keuangan RAPBN 2021 pada sidang tahunan di Gedung Kura-kura, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

“Penerapan omnibus law perpajakan dan pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemik Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi,” ujar Jokowi.

Dia menerangkan, untuk mendanai kegiatan pembangunan di tahun 2021 bersumber dari penerimaan mandiri dari pendapatan negara sebesar Rp 1.776,4 triliun, yang utamanya dari penerimaan perpajakan Rp 1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp 293,5 triliun.

“Dari sisi perpajakan, pemerintah terus melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber penerimaan yang potensial,” katanya.

Sementara itu, di sisi cukai, Jokowi mengatakan akan dilakukan pengembangan sistem pengawasan cukai terintegrasi. Serta ekstensifikasi cukai untuk mengendalikan eksternalitas negatif.

Pada tahun 2021, langkah untuk mengoptimalkan PNBP antara lain dengan peningkatan kuantitas dan kualitas layanan, inovasi layanan, perluasan objek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif, serta efisiensi biaya operasi migas.

“Di samping itu, perbaikan proses perencanaan dan pelaporan PNBP terus diperkuat dengan menggunakan sistem teknologi informasi yang terintegrasi,” tutupnya(rmol)


source https://www.kontenislam.com/2020/08/jokowi-memastikan-omnibus-law-jadi.html
Back to Top