Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun: Bisakah Prabowo Gantikan Ma'ruf Amin? Ini Aturan Konstitusinya

Artikel Terbaru Lainnya :


 Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait isu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan menggantikan Wakil Presiden Maruf Amin.

Hal ini seperti dilansir dalam tayangan chanel Youtube Refly Harun (12/8/2020).

Di luar spekulasi tersebut, Refly Harun lantas memberikan penjelasan mengenai aturan di dalam konstitusi jikalau kondisi tersebut akan terjadi.

Dirinya mengatakan bahwa jabatan wakil presiden dan juga presidennya memang tidak bersifat mutlak atau permanen.

Keduanya tetap ada peluang untuk tidak menyelesaikan masa kerjanya dalam waktu lima tahun, baik itu diberhentikan (dimakzulkan) ataupun mundur dengan sendirinya.

Berkaitan dengan alasan mengundurkan diri, tentunya karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang sifatnya pribadi. Artinya tidak ada paksaan.

"Kalau kita berbicara mengenai pergantian wakil presiden, maka kita masukkan pada sloting itu, berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan," ujar Refly Harun.

Sementara itu terkait pengantinya, menurut Refly Harun juga tidak bisa dilakukan secara tiba-tiba.

Dikatakannya, dalam konteks wakil presiden yang mengundurkan diri, maka seorang presiden harus memberikan dua usulan calon.

Dua usulan calon tersebut lantas diserahkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk ditindaklanjuti dan dipertimbangkan.

"Kalau itu terjadi maka wakil presiden pengganti adalah dua orang yang diusulkan oleh Presiden," kata Refly Harun.

"Jadi misalnya Maruf Amin mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka Presiden Jokowi akan mengajukan dua orang calon wakil presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam jangka 60 hari maka kemudian nanti MPR akan memilih satu dari dua nama yang diajukan tersebut," jelasnya.

Dirinya mencontohkan kasus yang pernah terjadi ketika Megawati yang sebelumnya menjadi wakil presiden naik menjadi presiden menggantikan Gus Dur yang waktu itu dilengserkan. Akhirnya terpilihlah Hamzah Haz sebagai wakil presiden oleh MPR.

Maka dari itu, adanya kabar Prabowo menggantikan Ma'ruf Amin tidak bisa serta merta. Ada proses di MPR.

"Jadi tidak ujug-ujug juga, tiba-tiba Ma'ruf Amin mengundurkan diri lalu dilantik Prabowo Subianto atau Basuki Tjahaja Purnama, tidak begitu," tegas Refly Harun.

Walaupun demikian, bisa saja presiden bisa mengkondisikan MPR agar yang terpilih adalah si A dari dua calon yang diajukan.

"Ya tapi tentu karena presiden bisa mengontrol MPR, siapa saja yang dia ajukan dan mungkin dia memberikan 'tanda' tolong yang dipilih adalah si A, jangan si B. Tapi formalitas konstitusionalnya harus dua calon yang dimajukan," pungkasnya.

[Simak video paparan Refly Harun]



source https://www.kontenislam.com/2020/08/pakar-hukum-tata-negara-refly-harun.html
Back to Top