Erick Thohir Izinkan BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Per Bulan Rp 50 Juta

Artikel Terbaru Lainnya :

 Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan rekrutmen lima staf ahli. Gaji per bulannya maksimal Rp 50 juta.


Erick Thohir merilis surat yang berisi instruksi, ditujukan kepada Komisaris BUMN dan jajaran direksi pada Agustus 2020 lalu.

"Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan," bunyi surat tersebut, dikutip dari Pikiran Rakyat.

"Dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan, serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut," tambahnya.

Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama berjangka satu tahun, dan bisa diperpanjang satu kali dalam setahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi.

"Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan," isi surat tersebut.

"Dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN," lanjutnya.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN Arya Sinulingga menegaskan, perekrutan staf ahli merupakan upaya melaksanakan kepentingan transparansi di perusahaan.

Sebelumnya, BUMN selalu mengangkat anggota advisor atau staf ahli sejenisnya secara tertutup. Bahkan, di beberapa BUMN ada yang memiliki staf ahli sampai 11-12 orang.

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya. (Red)





Izinkan BUMN Angkat 5 Staf Ahli dengan Gaji Maksimal Rp 50 Juta

Kementerian BUMN mengizinkan perusahaan pelat merah mengangkat maksimal lima staf ahli di masing-masing perseroan. Informasi itu diumumkan melalui surat edaran tertanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor SE-9/MBU/08/2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk kepentingan transparansi. Sebab, sebelumnya BUMN kerap mengangkat advisor atau staf ahli sejenisnya secara tertutup.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apa pun namanya dibuat di masing-masing perusahaan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji 100 juta atau lebih," kata Arya kepada wartawan, Senin, 7 September 2020.

Arya mencontohkan, pengangkatan staf ahli itu pernah terjadi di PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), Inalum, dan perusahaan pelat merah lainnya. Maka, kata Arya, hal ini mesti diatur kembali dan diberikan batasan. "Kemudian, gajinya itu dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apa pun."


Surat edaran yang dikeluarkan Erick menganulir peraturan sebelumnya bernomor SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan sejenisnya.

Adapun surat edaran anyar itu ditujukan bagi dewan komisaris BUMN, dewan pengawas BUMN, dan direksi BUMN. Pengangkatan staf ahli bertujuan untuk memberikan masukan dan pertimbangan secara independen serta kompeten atas berbagai permasalahan di perusahaan.
Dalam surat itu diatur pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang. Pengangkatan ini harus disertai pertimbangan terhadap kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain direksi BUMN, pihak lain dilarang mempekerjakan staf ahli.

Kementerian BUMN mengatur penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium maksimal Rp 50 juta per bulan. Staf ahli pun tidak boleh menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Adapun staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf serupa di BUMN lain serta direksi/komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan pelat merah. Staf ahli juga tidak boleh mendobel jabatan di sekretaris dewan komisaris/dewan pengawas BUMN maupun anak perusahaannya.

Selanjutnya, menurut surat itu, direksi BUMN harus menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN untuk memperoleh persetujuan. Penyusunan surat ini mengacu pada empat dasar hukum.

Keempatnya merujuk pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Aturan pengangkatan staf ahli berlaku sejak surat edaran diterbitkan.

Back to Top