Melawan Lupa, 19 Mei 2003, Megawati Berlakukan DOM di Aceh

Artikel Terbaru Lainnya :

Melawan Lupa, 19 Mei 2003, Megawati Berlakukan DOM di Aceh

Operasi militer Indonesia di Aceh (disebut juga Operasi Terpadu oleh pemerintah Indonesia) adalah operasi yang dilancarkan Indonesia melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dimulai pada 19 Mei 2003.

Operasi ini dilakukan setelah GAM menolak ultimatum dua minggu untuk menerima otonomi khusus untuk Aceh di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Operasi ini merupakan operasi militer terbesar yang dilakukan Indonesia sejak Operasi Seroja (1975), dan pemerintah mengumumkan terjadinya kemajuan yang berarti, dengan ribuan anggota GAM terbunuh, tertangkap, atau menyerahkan diri.

Operasi ini berakibat lumpuhnya sebagian besar militer GAM, dan bersama dengan gempa bumi dan tsunami pada tahun 2004 menyebabkan berakhirnya konflik 30 tahun di Aceh.Setelah Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tengku Abdullah Syafi’i, tewas dalam penyergapan yang dilakukan oleh Anggota Batalyon Infanteri Lintas Udara 330 Tim II/C berkekuatan 20 orang diketuai oleh Serka I. Ketut Muliastra di daerah Cubo, Aceh, pada 22 Januari 2002 pukul 09.00 WIB, maka pada 28 April 2003.

Pemerintah Indonesia memberikan ultimatum untuk mengakhiri perlawanan dan menerima otonomi khusus bagi Aceh dalam waktu 2 minggu.

Pemimpin GAM yang berbasis di Swedia menolak ultimatum tersebut, namun Amerika Serikat, Jepang, dan Uni Eropa mendesak kedua pihak untuk menghindari konflik bersenjata dan melanjutkan perundingan perdamaian di Tokyo.

Pada 16 Mei 2003, pemerintah menegaskan bahwa otonomi khusus tersebut merupakan tawaran terakhir untuk GAM, dan penolakan terhadap ultimatum tersebut akan menyebabkan operasi militer terhadap GAM.Pimpinan dan negosiator GAM tidak menjawab tuntutan ini, dan mengatakan para anggotanya di Aceh ditangkap saat hendak berangkat ke Tokyo.

19 Mei 2003, jam menunjukkan pukul 00:00 WIB, disaat itulah Megawati Soekarno Puteri menandatangani pemberlakuanya operasi militer di Aceh.30.000 prajurit tentara Indonesia dikirim ke Aceh untuk membantai dan membunuh kelompok yang di anggab makar terhadap negaraTak hanya itu saja, 12.000 pasukan polisi juga ikut diterjunkan ke Aceh.

Kala itu, Aceh dikepung dari berbagai penjuru oleh serdadu Indonesia.Daerah Operasi Militer Aceh terjadi antara tahun 1990 sampai pada tanggal 22 Agustus 1998.

Oprasi Militer di Aceh ini juga seringakali dikenal dengan “Operasi Jaring Merah” yang tujuannya adalah melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang pertama kali didirikan oleh Teungku Hasan Muhammad di Tiro, anak dari salah satu Pahlawan Nasional Indonesia yang berperang melawan Belanda, yakni Tengku Chik Muhammad Saman di Tiro.

GAM sendiri adalah salah satu Gerakan yang memiliki keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Di Aceh, operasi militer yang diberlakukan sejak 1989 hingga 1998 telah menimbulkan teror dan trauma besar di kalangan masyarakat.

Selama pemberlakuan operasi militer itu, segala bentuk pelanggaran HAM berat dialami oleh masyarakat Aceh, khususnya menimpa mereka yang diang-gap menjadi penganggu keamanan, dan lebih khusus terhadap mereka dianggap terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM).Dengan alasan untuk menjaga keamanan masyarakat dari gangguan Gerakan Pengacau Keamanan (GPK) dan menjamin berlangsungnya operasi perusahaan-perusahaan besar di Aceh, Gubernur Aceh ketika itu, Ibrahim Hasan, pada 1989 secara eksplisit meminta pemerintah pusat menambah jumlah personil ABRI di Aceh.

Permintaan ini menandakan mulai ditetapkannya Aceh sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).Dari 1989 hingga 1990, sekitar 6.000 pasukan ditempatkan di Aceh, dan sejak periode Juli 1990 ditambah lagi sehingga jumlah totalnya mencapai 12.000 pasukan, termasuk dua batalyon Kopasus (Komando Pasukan Khusus).

Secara keseluruhan, pasukan yang bertugas di Aceh berasal dari Jakarta (Kopasus), Kujang Bandung, Kodam VII Brawijaya, Arhanud Medan, Linud Medan, dan Brimob.DOM berpusat terutama di daerah Aceh Utara, Aceh Timur, dan Pidie.Inilah tiga daerah kabupaten tempat ber-operasinya perusahaan-perusahaan besar dan kaya seperti PIM (Pupuk lskandar Muda), PT AAF, PT Kertas Kraft Aceh, dan Mobil Oil.

Di tiga daerah itu pula terletak basis-basis di Hutan Serauke sebanyak 30-5o mayat; di SP IV dan SP V PTP V 100-200 mayat; di Jembatan Kuning (Sungai Tamiang) 100-200 mayat; di Hutan Krueng Campli 20-30 mayat; di Jalan MOI diperikakan 20-50 mayat di sepanjang jalan Banda Aceh-Medan 20-3o mayat; dan di sebuah jurang di Jalan Tangse Beurenun sebanyak 50-15o mayat.

DOM di Aceh juga menyebabkan jumlah janda meningkat. Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) pada 1998 mem-perkirakan jumlah janda sebanyak 3.000 orang.Ini belum termasuk tindak kekerasan militer terhadap perempuan.

‘Investigasi LBH Banda Aceh menemukan data-data valid mengenai 21 kasus kekerasan terhadap perempuan selama 1991-1998.Keppres yang melegalkan perang di Aceh tersebut mulai berlaku sejak pukul 00:00 WIB tanggal 19 Mei 2003, untuk jangka waktu enam bulan, kecuali diperpanjang dengan Keputusan Presiden tersendiri, hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6 Keppres tersebut.Setelah enam bulan, Darurat Militer kembali diperpanjang untuk enam bulan ke depan melalui Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2003, pada 19 November 2003. Perpanjangan status keadaan bahaya tersebut, karena selama operasi sebelumnya dianggap belum berhasil.

Menumpas kelompok pemberontak yang saat itu jumlahnya bertambah banyak dibanding saat DOM, pemerintah menerjunkan puluhan ribu pasukan.

Jumlah resmi yang disebutkan beberapa sumber mencapai angka 50.000 sampai 60.000 pasukan. Yang terdiri atas Angkatan Darat, Brimob, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Sedangkan target jumlah musuh yang telah ditetapkan saat itu adalah 5.325 orang anggota GAM dengan kekuatan 2.000 pucuk senjata.

Dibandingkan dengan jumlah tentara yang dikirim, ini artinya pemerintah telah menyiapkan 10 orang pasukan untuk menghadapi satu orang anggota GAM yang tidak semua bersenjata.

Dilihat dari tujuan penetapan DM tersebut, terlihat bahwa dalam menghadapi persoalan Aceh pemerintah pusat hanya menempatkan GAM sebagai faktor tunggal, dan bukannya melihat kembali pada kesalahan-kesalahan kebijakan yang selama ini diambil dan dijalankan.

Penyerdehanaan masalah oleh Pemerintah RI hanya dengan menempatkan GAM sebagai faktor tunggal bisa disimpulkan bahwa Pemerintah RI berusaha melepaskan tanggung jawabnya atas kesalahankesalahan politik dalam menghadapi persoalan Aceh selama ini.

Untuk menutupi semua aib berupa ketidak becusan kebijakan yang tidak pada tempatnya, kebobrokoan Pemerintah Daerah Aceh, pengabaian atas kejahatan HAM yang dilakukan aparat negara, ketidakadilan distribusi ekonomi, kegagalan pemenuhan rasa keadilan hukum masyarakat, maka pemerintah mengambil jalan pintas: darurat militer.

Sebenarnya, sebelum status DM Aceh ditetapkan oleh Megawati, sejumlah pasukan sudah bersiap siaga.

Pada tanggal 17 April 2003, pasukan TNI di Aceh sudah siap siaga berkumpul dalam jumlah 26.000 pasukan.

Dan pada tanggal 24 April 2003 Pangdam Iskandar Muda Mayjend TNI Djali Yusuf sudah mengumumkan Aceh dalam kondisi Siaga I.Dua minggu sebelum Darurat Militer, sudah terjadi kontak senjata di mana-mana. [harianaceh]


source https://www.kontenislam.com/2020/09/melawan-lupa-19-mei-2003-megawati.html
Back to Top