Ditangkap, Gus Nur Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian SARA

Artikel Terbaru Lainnya :

Ditangkap, Gus Nur Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian SARA

 KONTENISLAM.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian lewat video di channel YouTube.

"Modus, pelaku menyebarkan konten ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antargolongan tertentu dan penghinaan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel, yang diunggah pada 16 Oktober," kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, kepada detikcom, Sabtu (24/10/2020).
 
Namun Bareskrim masih menyelidiki motif Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian tersebut. "Motif masih dalam pendalaman," ujarnya.

Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Dia ditangkap pada Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00 WIB.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari NU. Gus Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Pernyataan Gus Nur yang dianggap menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/10/ditangkap-gus-nur-diduga-sebarkan.html
Back to Top