KAMI Nilai Penetapan Tersangka Syahganda Nainggolan Janggal dan Prematur

Artikel Terbaru Lainnya :

KAMI Nilai Penetapan Tersangka Syahganda Nainggolan Janggal dan Prematur

 KONTENISLAM.COM - Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. KAMI menilai penetapan tersangka itu terlalu dini dan penuh kejanggalan.

“Iya dong (janggal). Itu terlalu cepat, terlalu prematur. Kita melihat bahwa ini terlalu cepat dan prematur, terlalu dipaksakan kasus ini,” kata Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).
 
Yani mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan. Menurut Yani, KAMI ingin memperjelas apakah proses penangkapan Syahganda dkk sudah sesuai prosedur yang berlaku.

“Karena sudah ditetapkan tersangka tentunya kita akan mengikuti jalur hukum yang ada ini, apakah kita akan menguji proses penangkapannya itu nanti kita akan putuskan, sah atau tidak proses penangkapannya itu. Kita lagi memikirkan, mendiskusikan untuk mengambil langkah-langkah praperadilan,” ujar Yani.

“Karena memang polisi punya kewenangan, otoritas, nanti bisa kita uji. Apakah dalam menggunakan otoritas dan kewenangannya itu sudah menggunakan prosedural yang ada. Itu yang kita kaji nanti,” imbuhnya.

Yani juga mempertanyakan pasal-pasal yang menjerat Syahganda hingga membawanya pada status tersangka. Yani menyinggung tidak adanya gelar perkara hingga pertimbangan ahli bahasa dan ahli pidana.

“Apakah sudah diminta keterangan ahli bahasa? Ini kan menyangkut retweet, retweet itu kan menyangkut narasi dan diksi, kan tidak bisa pihak penyidik. Apakah juga sudah ada keterangan ahli pidana, sehingga apa yang dilakukan Pak Syahganda dan Pak Jumhur itu bisa dikualifikasikan perbuatan pidana, sehingga bisa disangkakan dengan pasal-pasal pidana. Itu yang kita persoalkan. Apa sudah gelar perkara? Karena waktunya sangat mepet betul,” jelasnya.

Di sisi lain, Yani juga mempersoalkan substansi dalam cuitan Syahganda yang dikenakan pasal UU ITE dan pasal penghasutan dalam KUHP. Ia heran karena menurutnya cuitan Syahganda sama sekali tidak menyinggung SARA.

“Itu kan UU ITE pasal 45 itu kan ada ujungnya, itu adalah menimbulkan SARA, kata kuncinya keonaran sehingga menimbulkan SARA, itu kan artinya suku, agama, ras, dan antargolongan. Pertanyaannya, apakah retweet-retweet Pak Syahganda itu mengandung konten di samping tadi unsur ITE juga mengandung unsur SARA tadi?” ungkapnya.

Sebelumnya, tiga petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana. Ketiganya pun langsung ditahan.

“Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/10).

Sumber: detik.com
Suggested News



source https://www.kontenislam.com/2020/10/kami-nilai-penetapan-tersangka.html
Back to Top