Kantor-Kantor Parpol di Banten Dipasangi Segel “Pengkhianat Rakyat”

Artikel Terbaru Lainnya :

  Sejumlah kantor partai politik (Parpol) di Banten, yang mendukung pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) dipasangi segel  bertuliskan ‘Pengkhianat Rakyat #TolakOmnibusLaw’. Kantor Parpol tersebut antara lain DPW PKB, DPW PAN, DPW PPP, DPD NasDem, DPD Gerindra dan DPD PDIP.

Segel berupa banner tersebut dipasang oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Serang. Mereka melampiaskan kekesalannya atas pengesahan UU Ciptaker yang dianggap telah mengkhianati masyarakat.

Kepala Bidang KAA HMI MPO Cabang Serang, Taufiq, mengatakan bahwa pengesahan Omnibus Law di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat merupakan bentuk kecongakan dari pemerintah, khususnya DPR RI.



“Pemerintah seharusnya bisa hadir untuk mendengarkan seluruh aspirasi dari masyarakat. Anehnya, di tengah penolakan yang keras dari masyarakat, DPR malah mengesahkannya,” katanya, Kamis 8 Oktober 2020.

Menurutnya, pemasangan banner tersebut sebagai bentuk kekecewaan mereka atas matinya hati nurani DPR RI, yang terdiri dari 7 fraksi partai-partai yang pihaknya telah pasang banner.

“Pemasangan tersebut sebagai bentuk kekecewaan kami dan sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa partai mereka lah yang mendukung pengesahan Omnibus Law, dan mengkhianati aspirasi masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa pada UU Cipta Kerja menghilangkan kuota untuk penyandang disabilitas. Padahal, UU nomor 8 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap perusahaan swasta seminimalnya mempekerjakan disabilitas 1 persen. Akan tetapi, pada poin UU Cipta kerja ini hilang dan didalam tata bahasa UU ini masih menggunakan bahasa yang kurang layak bahkan terlalu kasar, dengan memakai kata bahasa “cacat”.

“Tidak hanya itu, sebelum UU di sahkan pun perusahaan swasta bahkan negeri masih belum melek tentang hak-hak disabilitas. Padahal sudah jelas peraturannya bahwa disabilitas mendapat peluang pekerjaan oleh swasta 1 persen dan negeri 2 persen, apalagi ketika berbicara UU nomor 8 tahun 2016 tentang point hak lahan pekerjaan disabilitas ini hilang. Ini sudah tidak wajar, indonesia ramah disabilitas hanya angan-angan,” tandasnya. []

Back to Top