Sudah Terjadi Penangkapan Terhadap Aktivis Terkait Omnibus Law, Dari Syahganda, Anton Permana, Hingga Mantan Caleg PKS

Artikel Terbaru Lainnya :

 Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa dini hari pukul 04.00 WIB (13/10/2020). 

Sampai dengan saat ini, setidaknya sudah ada beberapa aktivis yang ditangkap dengan dugaan terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini disampaikan oleh aktivis burun non-muslim Iyut Vb di akun twitternya (@kafiradikalis) pagi ini:

"Sudah terjadi penangkapan2 kepada tokoh2-aktivis2 sampai pada subuh hari ini, salah 1nya  @syahganda.

Daftar orang yang dijemput paksa Pihak keamanan karena tulisan di FB+WA terkait Omnibus Law dengan sangkaan awal menyebarkan berita Hoax:

VE, KA, KA, AP, KS, SN...



1. Videlya Esmerella (Aktivis perempuan Makassar)

2. Khairi Amri (Ketua KAMI Sumut)

3. Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)

4. Anton Permana (Penulis, Deklarator KAMI)

5. Kholid Saifullah (Aktifis PII) sangkaannya belum tau, infonya pasal UU ITE 

6. Syahganda Nainggolan."

***

Penangkapan Videlya Esmerella
https://www.portal-islam.id/2020/10/inilah-tulisan-terakhir-videlya.html

Penankapan Khairi Amri (Ketua KAMI
Sumut)
https://news.detik.com/berita/d-5209959/polisi-tangkap-ketua-kami-medan-terkait-demo-ricuh-omnibus-law

Penangkapan Kingkin Anida (Penulis, Mantan Caleg PKS)

Pendakwah yang juga istri dari penulis Satria Hadi Lubis dan aktivis kemanusiaan serta eks caleg PKS, Kingkin Anida ditangkap terkait unggahan di media sosial yang menyinggung UU Cipta Kerja.

Putranya, Izhar Lubis menceritakan kronologinya di media sosial pada Sabtu (10/10/2020).

"Ibu saya dijemput polisi tadi siang pukul 12.00," tulis dia.

"Kronologinya ada 4 orang polisi tanpa seragam datang ke rumah saya untuk menjemput ibu saya. Alasannya karena ibu saya menyebarkan hoax," kata dia menambahkan.

Ia juga menjelaskan bahwa ibunya memang sempat unggah di Facebook. "Memang ibu saya sempat post di FB tentang menolak omnibus law. Postingan ini lah yang dijadikan polisi sebagai alasan penangkapan. Karena katanya menyebarkan hoax," ujar dia.

Penangkapan Anton Permana

Penangkapan Syahganda Nainggolan
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201013065729-12-557672/petinggi-kami-syahganda-nainggolan-ditangkap-polisi


Petinggi KAMI Dr. Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa pagi (13/10/2020). 
Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI, menyebut rekannya itu ditangkap di kediamannya pada pukul 04.00 WIB.



"Ya betul jam 04.00 WIB pagi tadi," kata Ahmad Yani saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (13/10). 

Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena petugas yang menjemput mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. 

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang nangkap itu Siber. Bareskrim Siber," katanya.

Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi kuasa hukum. Ahmad Yani mengatakan KAMI tengah menyiapkan tim
advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

Ahmad Yani lalu menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.

"Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual," kata Ahmad Yani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan belum ada info soal penangkapan tersebut di Polda. Sementara Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengaku akan mengecek terlebih dahulu ihwal penangkapan Syahganda Nainggolan.

"Nanti dicek ya," kata Argo.
Sumber: CNNIndonesia


Back to Top