Babak Baru Kasus Kerumunan Acara HRS yang Kini Naik Penyidikan

Artikel Terbaru Lainnya :

Babak Baru Kasus Kerumunan Acara HRS yang Kini Naik Penyidikan 

KONTENISLAM.COM - Kasus kerumunan di acara Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Jkaarta Pusat memasuki babak baru. Polda Metro Jaya kini meningkatkan status kasus ke tingkat penyidikan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengungkap adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Fadil Imran juga mengungkap pihaknya akan meminta keterangan semua pihak yang dianggap perlu.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini naik sidik (penyidikan)," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Fadil Imran belum memerinci lebih jauh terkait langkah yang akan diambil polisi ke depan terkait kasus tersebut. Namun dia memastikan semua pihak yang berkepentingan terkait kegiatan itu akan dipanggil polisi.

"Semua pihak yang dipandang perlu dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Fadil.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan semua pihak yang terkait peristiwa itu akan dimintai keterangan, termasuk Habib Rizieq.

"Semua, siapa saja, kita tidak mengkhususkan satu-dua orang, siapa saja yang terkait dalam pemenuhan alat bukti tersebut akan kita panggil," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/11/2020).

Tubagus belum membeberkan pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Dia menyebut saat ini penyidik masih menyusun agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Ia juga belum memastikan kapan Habib Rizieq akan dipanggil. Lebih lanjut, Tubagus mengatakan saat ini pihaknya tengah menganalisis keterangan saksi untuk menetapkan tersangka.

"Nanti kita lihat, itu dinamis. Dari pemeriksaan satu saksi mengkaitkan dengan saksi lain. Kemudian saksi-saksi tadi, saksi ahli, bukti petunjuk, dan lainnya semua dirangkai untuk menentukan tersangka," ungkap Tubagus.

Front Pembela Islam (FPI) buka suara terkait progres kasus yang dinaikkan ke tingkat penyidikan. FPI menilai upaya tersebut sebagai diskriminasi hukum terhadap Habib Rizieq.

"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang," kata Wakil Sekretaris Umum FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi, Jumat (27/11/2020).

Menurut Aziz, peristiwa kerumunan massa yang abai protokol kesehatan juga banyak terjadi wilayah Indonesia. Namun, bedanya kerumunan massa di sejumlah daerah itu tidak diproses hukum.

"Kerumunan tidak jaga jarak terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa Sulut begitu luar biasa tak ada sama sekali tindakan hukum apapun. Begitu juga acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT oleh para pribadi-pribadi kebal hukum dan sanksi. Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah disanksi malah dicari dan dibuat-buat pidana," ungkapnya.

Aziz pun berharap kepolisian bisa bersikap adil dalam penegakan hukum. Ia mengatakan negara bisa hancur jika ketidakadilan ada dimana-mana.

"Kita tidak ingin diperlakukan khusus hanya ingin keadilan. Janganlah kebencian atau ketidaksukaan kita membuat kita tidak adil. Hancurnya negeri antara lain karena ketidakadilan di mana-mana," tuturnya.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/11/babak-baru-kasus-kerumunan-acara-hrs.html
Back to Top