Brimob yang Pasok Senjata ke OPM Dapat Upah Rp30 Juta

Artikel Terbaru Lainnya :

Brimob yang Pasok Senjata ke OPM Dapat Upah Rp30 Juta

 KONTENISLAM.COM - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan rasa sesalnya terkait penjualan senjata api yang melibatkan anggota Brimob Bripka MJH.

“Saya pribadi sangat menyesalkan karena senjata itulah yang nantinya digunakan KKB untuk membunuh warga sipil dan aparat keamanan termasuk rekan-rekannya,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Selasa.
 
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Bripka MJH terungkap yang bersangkutan sudah tujuh kali membawa senjata api yang diserahkan ke DC dengan upah bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp30 juta per pucuk, tergantung jenis.

Senjata api yang dibawanya dari Jakarta itu merupakan pesanan DC yang menjadi anggota Perbakin di Nabire yang nantinya dijual ke KKB melalui SK mantan anggota DPRD di Intan Jaya yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Selain melibatkan anggota Brimob juga melibatkan anggota Perbakin lainnya yang juga mantan anggota TNI AD yakni FHS.

Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolda Papua, kata Waterpauw seraya berharap warga masyarakat mau membantu memberikan informasi bila mengetahui adanya transaksi jual beli senjata api, ucap Irjen Pol Waterpauw berharap.

Diakui, terungkapnya kasus jual beli senjata api berawal dari diamankannya Bripka MJH setibanya di Bandara Nabire dengan membawa dua pucuk senjata api jenis M16 dan M4 dari Jakarta.

Senjata yang dibawanya itu dilengkapi surat-surat sehingga pihak maskapai mau mengangkutnya, ujar Waterpauw seraya menambahkan, setibanya di Nabire senjata api tersebut akan diserahkan ke DC.

“Mudah-mudahan dengan terungkapnya kasus tersebut, secara perlahan akan membongkar jaringan jual beli senjata api yang harganya mencapai Rp300 juta hingga Rp350 juta per pucuk untuk senjata laras panjang,” tutur Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw.

Sumber: viva.co.id



source https://www.kontenislam.com/2020/11/brimob-yang-pasok-senjata-ke-opm-dapat.html
Back to Top