Diduga Terima 100 Ribu Dolar AS Dalam Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo Minta Maaf : Ini Adalah Kecelakaan

Artikel Terbaru Lainnya :

Ucapkan Maaf, Edhy Prabowo: Ini Adalah Kecelakaan 

KONTENISLAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap perizinan tambak perikanan atau komoditas perairan tahun 2020.

Seusai menyandang status tersangka, Menteri Edhy meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas perbuatannya tersebut. Ia menyebut kasus hukum yang menjeratnya itu adalah sebuah kecelakaan. 

"Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi," ujar Edhy Prabowo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/11).

"Dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari. Dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan," imbunnya.

Menteri asal Partai Gerindra ini juga secara khusus meminta maaf kepada keluarganya karena kini ia harus menjalani kasus hukum korupsi dugaan suap ekspor benih lobster. Edhy menegaskan, dirinya akan bertanggung jawab atas ulahnya tersebut.

"Mohon maaf kepada Ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggungjawab thd apa yang menjadi yang terjadi," tukasnya.

Edhy ditetapkan tersangka beserta enam orang lainnya yakni; Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (RMOL)


Edhy Prabowo Diduga Terima 100 Ribu Dolar AS Dalam Kasus Suap Ekspor Benur

Edhy Prabowo Diduga Terima 100 Ribu Dolar AS Dalam Kasus Suap Ekspor Benur 

KONTENISLAM.COM - Kasus dugaan suap eskpor benur yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermula dari penerbitan Surat Keputusan 53/KEP MEN-KP/2020 tentang tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budidaya lobster.

Berdasarkan SK KKP, staf khusus menteri, Andreau Pribadi Misanta ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, dan stafsus menteri Safri (SAF) sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas. Salah satu tugas tim tersebut memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.

"Pada awal bulan Oktober 2020, SJT (Suharjito) selaku Direktur PT DPP (Dua Putra Perkasa) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara AM dengan APS dan SWD," jelas Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11).

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT Dua Putra Perkasa diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT Aero Citra Kargo dengan total Rp 731.573.564. Selanjutnya, PT DPP atas arahan Menteri Edhy melalui tim uji tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, jelas Nawawi, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee Menteri Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA). Uang yang masuk ke rekening PT ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster dan ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar dengan total Rp 9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening atas nama AF sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan IRW (istri Edhy), SAF dan APM. Uang itu diduga digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS pada 21-23 November 2020 sekitar Rp 750 juta untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

Di samping itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS dari SJT melalui SAF dan Amiril Mukminin. Selain itu, SAF dan APM pada Agustus 2020 menerima uang total Rp 436 juta dari AF.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tandasnya. (RMOL)



source https://www.kontenislam.com/2020/11/edhy-prabowo-diduga-terima-100-ribu.html
Back to Top