UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, KSPI Bakal Gugat ke MK Pagi Ini

Artikel Terbaru Lainnya :

UU Cipta Kerja Resmi Diteken Jokowi, KSPI Bakal Gugat ke MK Pagi Ini

 KONTENISLAM.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KSPI juga bakal melakukan mogok kerja buntut diundangkannya UU Cipta Kerja.
"Menyikapi hal itu, pagi ini KSPI dan KSPSI AGN secara resmi akan mendaftarkan gugatan judicial review ke MK terhadap uji materiil UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020).

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislative review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi," imbuhnya.

Saiq Iqbal menegaskan KSPI menolak dan meminta UU Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Jokowi itu untuk dibatalkan atau dicabut. KSPI menilai isi UU Cipta Kerja itu merugikan kaum buruh.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan, hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," kata Said Iqbal.

KSPI menemukan poin-poin yang merugikan buruh dalam UU Cipta Kerja itu. Salah satu yang disorot yakni sisipan Pasal 88C Ayat (1) dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah. Kita ambil contoh di Jawa Barat. Untuk tahun 2019, UMP Jawa Barat sebesar 1,8 juta. Sedang UMK Bekasi sebesar 4,2 juta. Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," terangnya.

Adapun yang disorot perihal batas waktu kontrak dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003. Said Iqbal menilai aturan itu membuat pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT atau karyawan. Termasuk sistem outsourcing, pesangon, hingga PHK juga disorot oleh KSPI.

"Dengan demikian, PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," jelas dia.

"Padahal dalam UU No 13 Tahun 2003, PKWT atau karyawan kontrak batas waktu kontraknya dibatasi maksimal 5 tahun dan maksimal 3 periode kontrak. Dengan demikian, setelah menjalani kontrak maksimal 5 tahun, maka karyawan kontrak mempunyai harapan diangkat menjadi karyawan tetap atau permanen apabila mempunyai kinerja yang baik dan perusahaan tetap berjalan. Tetapi, UU 11 Tahun 2020 menghilangkan kesempatan dan harapan tersebut," imbuh Said.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja resmi diundangkan dengan mendapat nomor UU Nomor 11 Tahun 2020.

UU ini disahkan pada 2 November 2020. UU ini ditandatangani sebagai pengesahan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 November 2020. Pada tanggal yang sama, ditandatangani pula oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. UU ini masuk Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.

"Sudah jadi UU," kata Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, kepada detikcom, Senin (2/11).(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/11/uu-cipta-kerja-resmi-diteken-jokowi.html
Back to Top