Babak Baru Kasus Ahok Beli Lahan Pemprov DKI, MAKI Pertanyakan Kenapa Polisi Setop Penyelidikan

Artikel Terbaru Lainnya :

Babak Baru Kasus Ahok Beli Lahan Pemprov DKI, MAKI Pertanyakan Kenapa Polisi Setop Penyelidikan 

KONTENISLAM.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) akhirnya bisa bernapas lega setelah gugatannya akhirnya mulai disidangkan.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh MAKI ke PN Jaksel pada 13 Oktober 2020.

Sidang pembacaan permohonan sempat ditunda sebanyak dua kali karena termohon dari Bareskrim Polri tidak hadir, yakni pada 3 November dan 16 November 2020.

Gugatan yang dimaksud, terkait perkara pembelian lahan di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, diketahui lahan itu adalah milik Pemprov DKI.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat itu menjadi gubernur DKI Jakarta dan sebagai pihak yang memberikan disposisi atas pembelian lahan ratusan miliar itu.

Sidang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/11/2020) kemarin dan dilanjukan pada Selasa (1/12/2020) hari ini.

Pada sidang pertama gugatan praperadilan penghentian penyidikan secara materil dan tidak sahnya dalam perkara pembelian lahan Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan beragendakan pembacaan permohonan.

Sidang tersebut dihadiri kedua belah pihak, yakni pemohon dari Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan para termohon, yakni Polda Metro Jaya, Bareskrim Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI.

Sidang dengan nomor perkara nomor perkara 128/Pid.Pra/2020/Pn.Jaksel itu dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Yusdhi.

Sedangkan materi permohonan dibacakan oleh Kurniawan Adi Nugroho selaku kuasa hukum MAKI dan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Materi permohonan yang dibacakan, terdapat 16 poin, salah satunya adalah, hingga permohonan praperadilan aquo diajukan ke PN Jaksel, termohon II (Bareksrim Polri) tidak menetapkan tersangka dan termohon III (Kejati DKI) tidak segera mengajukan berkas perkara untuk dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dengan berlarut-larutnya penetapan atas perkara pokok korupsi pembelian tanah Cengkareng, sudah seharusnya diambil alih oleh termohon IV, yakni KPK.

Namun, hal yang sama juga tidak dilakukan.

Menurut Boyamin, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan mangkraknya kasus penyidikan perkara pembelian lahan di Cengkareng, untuk rumah susun (rusun) oleh Pemprov DKI Jakarta yang ditangani Bareskrim Polri.

Kasus tersebut telah bergulir sejak 2015, yakni pembelian lahan seluas 46 hektar dengan dana sebesar Rp 668 miliar lebih pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Bonyamin menyebut, lahan yang dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta dengan dana bersumber dari APBD DKI tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dugaan korupsi ini diperkuat dengan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemprov DKI kepada orang yang mengaku pemilih lahan bersertifikat adalah salah.

Selain itu, PN Jakbar memutuskan pelapor yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan yang dibeli, tidak berhak menerima pembayaran karena tanah tersebut sudah menjadi milik negara.

"Diduga sertifikat yang dimilikinya asli tapi palsu," kata Boyamin.

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri menelusuri perkara tersebut dan pada 2015 penyidikan telah dilakukan dan beberapa pihak telah diperiksa termasuk Gubernur Ahok dan wakilnya Djarot Saiful Hidayat.

Hingga 2018 perkara tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Boyamin menilai, hingga saat ini tidak ada pergerakan apa-apa yang dilakukan penyidik kepolisian.

"Di Polda Metro Jaya tidak ada pergerakan apa-apa, padahal di Bareskrim sudah ada, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung," kata Boyamin.

Ahok mengaku tak tahu

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat menjadi gubernur DKI, mengaku tak mengetahui bahwa lahan di Cengkareng Barat yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dimiliki Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Pada 10 Juli 2015, Basuki mendisposisi pembelian lahan di Cengkareng Barat tersebut. Lahan itu, dibeli dari Rudi Hartono Iskandar selaku kuasa pemilik lahan, Toeti Noeziar Soekarno, dengan harga appraisal.

"Saya enggak tahu dong (lahan Cengkareng Barat milik Pemprov DKI Jakarta)," kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Basuki mengatakan, seluruh surat yang masuk kepadanya akan didisposisi sesuai aturan yang berlaku.

"Kami enggak tahu, itu kan semua prosedural. Kalau mesti saya turun ke lapangan, kenapa ada SKPD (satuan kerja perangkat daerah) dong," kata Basuki.

Lahan di Cengkareng Barat itu awalnya atas nama Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta.

Hanya saja, lahan itu sempat telantar. Hingga pada 2013, sertifikat kepemilikan lahan tersebut terbit atas nama orang lain.

Selanjutnya, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta membeli lahan tersebut untuk pembangunan rumah susun.

Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta menganggarkan pembelian lahan di Cengkareng Barat pada APBD 2015.

Anggaran yang disediakan untuk membeli lahan tersebut lebih kurang Rp 600 miliar. (Baca juga: Kronologi Pembebasan Lahan untuk Rusun Cengkareng Barat Versi Biro Hukum DKI)

Adapun pengadaan lahan untuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015. (*tribunnews)



source https://www.kontenislam.com/2020/12/babak-baru-kasus-ahok-beli-lahan.html
Back to Top