Beredar Telegram Kapolri, Jokowi Teken Perppu Pembubaran 6 Ormas Islam Termasuk FUI & FPI

Artikel Terbaru Lainnya :

Beredar Surat Telegram Kapolri terkait penandatangan Perppu pembubaran ormas yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Foto surat telegram bernomor STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 dan bertanggal 23-12-2020 tersebut diunggah oleh akun twitter @BungkusTukang pada Kamis (24/12), Surat itu mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai pembubaran ormas sebagai kebijakan Pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang dianggap tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.



Tercatat ada enam (6) Ormas ke-Agamaan yang secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI) secara sah

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari institusi kepolisian Republik Indonesia terkait surat telegram yang beredar itu asli atau bukan. (gelora)


Beredar Telegram Pembubaran FPI, Ini Jawaban Polri


Beredar surat pembubaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pembela Islam dan sejumlah ormas lain.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa saat ini dirinya belum memonitor hal tersebut.

“Saya belum monitor hal tersebut,” jelasnya kepada Okezone, Kamis (24/12/2020).

Dalam telegram bernomor STR/965/XII/IPP 3.1.6/2020 tersebut diketahui FPI dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.

Adapun ormas yang dibubarkan antara lain, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), KMA Jamaah Ansarut Tauhit (JATI), KMA Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), KMA Forum Umat Islam (FUI) dan Front Pembela Islam (FPI). (okezone)


Back to Top