[JEJAK DIGITAL] Pilkada 2020 Dapat Diundur Jika Corona Belum Usai Desember

Artikel Terbaru Lainnya :

 JEJAK DIGITAL... 


Jokowi: Pilkada 2020 Dapat Diundur Jika Corona Belum Usai Desember
 
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke bulan Desember 2020. Jika bencana non-alam virus Corona (COVID-19) belum berakhir di bulan itu, Pilkada dapat diundur kembali.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis pasal 201A ayat (3) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).


DAN INI KONDISI CORONA BULAN DESEMBER 2020:

Pecah Rekor! Kasus Corona RI Tambah 8.369 Per 3 Desember, Total 557.877

Back to Top