Kala Pengadilan Perintahkan Kasus Chat HRS Dilanjutkan

Artikel Terbaru Lainnya :

Kala Pengadilan Perintahkan Kasus Chat HRS Dilanjutkan 

KONTENISLAM.COM - Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab yang sebelumnya proses penyidikan disetop, agar dibuka kembali. Hakim menilai penghentian proses penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum.

Kasus ini berawal dari sebuah situs beralamat https://ift.tt/2khKr8C pada awal 2017. Situs tersebut memuat konten gambar screenshot percakapan tak senonoh dalam aplikasi WhatsApp, antara seorang pria yang disebut sebagai Habib Rizieq dan wanita yang disebut-sebut Firza Husein.

Percakapan dalam screenshot seolah-seolah menggambarkan Habib Rizieq memiliki hubungan dengan Firza. Situs 'baladacintarizieq' juga memuat konten foto-foto syur yang diduga diambil Firza untuk pria yang diduga Habib Rizieq.

Tak hanya foto, situs tersebut juga mengunggah rekaman suara dua orang perempuan yang sedang membicarakan adanya hubungan terlarang antara pria diduga Habib Rizieq dan perempuan diduga Firza. Kedua perempuan tersebut digambarkan sebagai Firza sendiri dan sosok temannya Fatima alias Kak Emma.

Kemudian, Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan kasus tersebut atas laporan dari Jefri Azhar hingga akhirnya menetapkan tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam kasus itu yaitu Firza Husen dan Habib Rizieq pada Mei 2017.

Saat itu Habib Rizeq belum bisa diperiksa karena sudah terbang ke Arab Saudi. Sebagai tindak lanjutnya, Polda Metro menerbitkan DPO.

Setahun kemudian, polisi malah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada Juni 2018. Habib Rizieq pun buka suara atas status kasusnya itu. Dia membuat video yang di dalamnya berisi rasa syukur dan pengakuan mengenai kasus chat mesum dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

"Di hari yang fitri ini, kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin, hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu Bapak Sugito, yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video tersebut.

Kabar mengejutkan terkait kasus chat mesum Habib Rizieq itu muncul menjelang akhir 2020. Ternyata penghentian kasus chat mesum Habib Rizieq oleh Polda Metro Jaya digugat praperadilan ke PN Jaksel.

Dalam putusannya, hakim tunggal Meritaat Anggarasih mengabulkan gugatan praperadilan pemohon. Hakim memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dibuka kembali.

Gugatan praperadilan itu memiliki nomor perkara: 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12).

Sidang putusan dilakukan pada Selasa (29/12). Dalam putusan itu, hakim menilai penghentian penyidikan kasus tersebut tidak sah menurut hukum. Untuk itu termohon dalam hal ini Kapolri, Kapolda Metro Jaya serta Dirreskrimsus Polda Metro harus melanjutkan proses penyidikan kasus chat mesum Habib Rizieq itu.

"Permohonan praperadilannya dikabulkan, penghentian penyidikannya tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikan," kata pejabat Humas PN Jaksel Suharno saat dikonfirmasi, Selasa (29/12).

Atas putusan itu, baik Polda Metro dan pihak Habib Rizieq menyampaikan tanggapannya. Pihak Polda Metro Jaya selaku termohon dari kasus tersebut mengaku masih menunggu petikan putusan pengadilan dari kasus tersebut.

"Kita menunggu hasil ketikan putusannya seperti apa. Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kita sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12).

Sementara berdasarkan rilis dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab yang diterima detikcom, ada enam poin yang ditegaskan oleh kuasa hukum. Salah satunya, pihaknya mempertanyakan durasi pengajuan permohonan praperadilan hingga putusan hakim tunggal yang dinilai terlalu cepat.

"Sehingga menurut kami terlalu cepat jika atas perkara praperadilan NO.151/Pid.Prap/2020/PNJKTSEL yang didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, namun telah putus pada tanggal 29 Desember 2020," kata perwakilan tim kuasa hukum HRS, Wisnu Rakadita, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).

Selain itu, Wisnu mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima hasil putusan praperadilan secara resmi dari PN Jaksel. Bahkan, sejak awal dirinya tak mengetahui jalannya praperadilan ini.

"Bahwa sudah barang tentu setiap hal yang menyangkut klien kami bahkan seandainya jika klien kami menginjak semut sekalipun akan mendapatkan sorotan media atau ada pemberitaan atasnya sehingga bagaimana mungkin terhadap Kasus chat fiktif yang dulu sangat ramai dan viral di media sama sekali tidak pernah kami dengar berita pendaftaran permohonan maupun jalannya persidangan perkara praperadilan SP3-nya apalagi sidang praperadilan adalah sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum, tidak boleh dijalankan secara tertutup, sembunyi-sembunyi atau bisik-bisik," tegasnya.

Untuk diketahui, Habib Rizieq sendiri saat ini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq menjadi tersangka atas kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).

Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11). Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/12/kala-pengadilan-perintahkan-kasus-chat.html
Back to Top