Komisi VIII DPR soal Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi: Sedih dan Miris

Artikel Terbaru Lainnya :

Komisi VIII DPR soal Ustadz Maaher Hina Habib Luthfi: Sedih dan Miris 

KONTENISLAM.COM - Bareskrim Polri menangkap pemilik akun twitter @ustadzmaaher, yakni Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, karena telah menghina Habib Luthfi bin Yahya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus merasa sedih mendengar kabar tersebut.

"Saya sendiri jujur sedih dan miris ada kasus seperti ini. Antara umat Islam saling berbenturan. Umat Islam di Indonesia itu 'pemegang saham' terbesar republik ini. Umat Islam pecah, yang hadir adalah potensi cerai-berai bangsa," ujar Ihsan Yunus lewat pesan singkat kepada detikcom, Kamis (3/12/2020).

Dia menyayangkan tindakan Ustaz Maaher menghina Habib Luthfi karena hal tersebut tak ada dalam ajaran agama. Komisi VIII DPR RI diketahui membidangi persoalan keagamaan.

"Sudah semestinya kita kembali memaknai Islam sebagai rahmat alam semesta. Seorang Muslim harus menjadi rahmat bagi alam semesta, apalagi terhadap saudara seimannya sendiri," ungkap Ihsan.

Ihsan menyebut seorang ulama harus dihormati oleh seluruh umat karena ulama adalah sosok yang menjadi teladan bagi masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Ihsan meminta masyarakat untuk melihat kasus penghinaan ulama ini secara jernih. Terutama terkait posisi Soni Eranata yang sedang menjalani proses hukum.

"Bagi saya, yang pertama harus dilihat secara jernih. Ini murni persoalan hukum Ustaz Maaher sebagai seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Ini bukan dalam konteksnya beliau sebagai ustaz," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata pemilik akun @ustadzmaaher_. Polisi menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor pada Kamis (3/12) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sejumlah barang bukti disita polisi, di antaranya 4 unit ponsel dan 1 buah KTP milik Soni Eranata. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti tersebut.

Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi. Maaher ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim pada 27 November 2020.

Polri mengindikasi ada dua kata kunci yang membuat Ustadz Maaher terjerat hukum yaitu 'cantik' dan 'jilbab'. Polri menunjukkan barang bukti berupa tangkapan layar cuitan Ustadz Maaher yang diduga mengandung ujaran kebencian bernada SARA.

Cuitan inipun disertai oleh foto kiai kharismatik NU, Habib Luthfi bin Yahya. Polri mengindikasi adanya upaya penghinaan terhadap ulama dalam cuitan yang merupakan narasi terhadap foto.

"Jadi perlu rekan-rekan ketahui bahwasanya kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'. Karena di sini dipastikan postingannya 'Iya tambah cantik pake Jilbab.. Kayak Kyai nya Banser ini ya..'," terang jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/12).

"Ini, jadi clue-nya di situ. Kata kuncinya 'cantik' dan 'jilbab' itu untuk perempuan, sedangkan kiai itu laki-laki, kiai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan gitu," sambungnya.

Soni disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling tinggi Rp 1 miliar.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2020/12/komisi-viii-dpr-soal-ustadz-maaher-hina.html
Back to Top