Kuasa Hukum FPI: IB HRS Tak Masalah Jadi Tersangka Berapapun Kasusnya, Tapi Penembak 6 Laskar FPI hingga Lubang Semut Pun akan Tetap Kami Kejar

Artikel Terbaru Lainnya :

KONTENISLAM.COM - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan tetap menuntut keadilan terkait dengan pelaku penembakan enam laskar FPI.

Hal tersebut menyusul penetapan tersangka kedua kalinya terhadap pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Megamendung Bogor, Jawa Barat.

Aziz menyebut bahwa Habib Rizieq Shihab tak mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka tunggal kasus kerumunan massa di Megamendung Bogor. (Seperti diketahui dalam kasus kerumunan Megamendung, Polisi hanya menetapkan satu tersangka, yakni Habib Rizieq).

Bahkan jika perlu, Habib Rizieq Shihab juga meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib. Dia akan menghadapi semuanya.

"Kalau perlu setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz dalam keterangannya kepada Kompas.tv, Kamis (24/12/2020).

Habib Rizieq, lanjut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya.

Tapi, Habib Rizieq mensyaratkan, kasus dugaan pelanggaran HAM berat pembantaian terhadap enam anggota Laskar FPI juga diproses secara hukum.

Penegakan keadilan ini, lanjut Aziz, bisa dilakukan dengan menuntaskan penyidikan atas insiden penembakan enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. FPI meminta agar pelaku penembakan segera bertanggung jawab.

"HRS tidak masalah ditahan kasus kerumunan model apa pun juga asalkan keadilan ditegakkan dengan proses tangkap dan hukum pembunuh enam anggota laskar FPI yang dibunuh secara keji. Para pelakunya, hingga lubang semut pun akan tetap kami kejar untuk tanggung jawab," tegasnya.

"IB HRS menuntut tanggung jawab mereka kelak atas kekejian mereka. Kelak jahanam jadi tempat mereka jika tak bertaubat," sambungnya.

Sumber: KompasTV


source https://www.kontenislam.com/2020/12/kuasa-hukum-fpi-ib-hrs-tak-masalah-jadi.html
Back to Top