Pembubaran Tidak Akan Hentikan Upaya Menebar Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran, Ahli Hukum : Bisa Beraktivitas Lagi Bila Organisasi Ganti Nama

Artikel Terbaru Lainnya :

Pembubaran FPI Tidak Akan Hentikan Upaya Menebar Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran 

KONTENISLAM.COM - Putusan pemerintah melalui Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) tak membuat kaget.

Menurut Ketua FPI Banda Aceh, Tengku Zainuddin, pemerintah sejak lama tidak menerbitkan izin bagi FPI. Namun, dirinya juga tidak bisa berbuat banyak untuk mengubah keputusan pemerintah tersebut.

“Kami tetap menunggu keputusan dari pusat," kata Zainuddin kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (30/12). “Dan memberikan izin atau tidak itu haknya pemerintah pusat.”

Berdasarkan putusan sejumlah pejabat tinggi negara yang diumumkan Menko Polhukam, Mahfud MD, pada Rabu kemarin (30/12), FPI tidak lagi diizinkan melakukan aktivitas, dari tingkat pusat hingga daerah.

Namun demikian, pelarangan ini tidak berarti menyurutkan langkah individu-individu yang bernaung di FPI untuk berbuat baik dan mencegah kemungkaran.

Zainuddin mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bantuan kepada masyarakat, seperti yang menjadi ciri khas organisasi kemasyarakatan itu.

“Jika memang tak boleh membawa logo, atribut, atau simbol-simbol FPI, itu tidak jadi masalah. Karena FPI itu hanya alat. Berbuat baik dan mencegah kemungkaran itu atribut seorang muslim yang tak bisa dicopot,” terang Zainuddin.

Zainuddin menambahkan, pembubaran FPI juga tidak jadi masalah karena memang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Akronim FPI juga tetap dapat digunakan dengan mengganti frasa pembela menjadi pemersatu.

“Organisasi itu hanya alat. Tidak lebih,” pungkas Zainuddin. (*rmol)




 Sebut Anggota FPI Bisa Beraktivitas Lagi Bila Organisasi Ganti Nama

Ahli Hukum Sebut Anggota FPI Bisa Beraktivitas Lagi Bila Organisasi Ganti Nama 

KONTENISLAM.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengatakan meski Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan secara de jure, namun tak menghilangkan hak anggota-anggotanya untuk berorganisasi meski tanpa menggunakan nama organisasi tersebut. Menurutnya, UUD 1945 menjamin hal itu.

"Kalau dalam hal berorganisasi, seperti halnya dengan pemikiran, tidak bisa dilarang. Hukum hanya bisa mengatur perilaku. Kalau seperti ini, ya besok FPI tinggal ganti nama saja ya sudah tidak melanggar," ujar Bivitri saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Desember 2020.

Kuasa Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro, sebelumnya juga mengatakan organisasi massa besutan Rizieq Shihab itu membuka peluang mengganti nama sebagai sebuah perkumpulan setelah dinyatakan terlarang.

Sejumlah warganet mengusulkan nama baru untuk FPI. Tagar FPI_FrontPejuangIslam menjadi topik terpopuler di Twitter Indonesia. Warganet mengusulkan agar nama Front Pejuang Islam digunakan setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam.

Beberapa warganet juga meminta umat tidak melakukan kegiatan apapun dengan atribut FPI karena rezim dinilai sedang panik. Warganet mengkritik soal kebebasan demokrasi di balik pembubaran FPI.

Pemerintahan melarang FPI melakukan kegiatan apapun lewat Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Badan Iintelijen Negara, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, nomor 220-4780 tahun 2020 nomor M.HH-14.HH05.05 tahun 2020, nomor 690 tahun 2020, nomor 264 tahun 2020, nomor KB/3/XII 2020, nomor 320 tahun 2020, tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam, yang terbit hari ini.

Mayoritas parlemen, terutama partai koalisi pendukung pemerintah, mendukung pelarangan aktivitas FPI. "Saya menilai keputusan pemerintah sudah tepat menghentikan segala kegiatan FPI," ujar Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah lewat keterangan tertulis.

Menurut Ketua Fraksi PDI Perjuangan ini, benar bahwa kebebasan berserikat, berkumpul dan mendirikan organisasi dijamin konstitusi, namun  semua tidak berarti bebas tanpa batas.

"Setiap ormas harus tunduk pada aturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap kegiatan ormas wajib menjaga keutuhan, persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga dengan kegiatan yang dilakukan, jangan sekali-kali membuat onar, menggangu ketertiban umum, apalagi merobek sendi sendi ke-bhineka-an di tanah air," ujarnya. (tempo*)



source https://www.kontenislam.com/2020/12/ahli-hukum-sebut-anggota-fpi-bisa.html
Back to Top