Pengalihan Isu Penembakan Hingga Kado Terburuk dari Pemerintah yang Arogan

Artikel Terbaru Lainnya :

Pembubaran FPI adalah Kado Terburuk dari Pemerintah yang Arogan

Keputusan pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri adalah langkah keliru dan tidak adil.

“Pembubaran FPI adalah kado terburuk pemerintah di tahun 2020. Gaya arogan seperti ini sangat kami sayangkan. Terlihat jelas bahwa keputusan ini adalah keputusan yang dipaksakan,” kata Ketua Umum KNPI, Haris Pertama dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/12).

Pengamat Intelijen Minta Pemerintah Waspadai Dampak Pelarangan FPI




Pemerintah, kata dia, seakan mendapat masukan yang keliru. Sebab keberadaan FPI sekana disejajarkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan karena ingin melakukan kudeta menggulingkan pemerintah.

“Kalau PKI jelas, karena mereka ingin menggulingkan pemerintah yang sah, FPI kan hanya sebatas ormas yang justru ada juga beberapa kali melakukan kegiatan positif,” tegasnya.

Selain itu, pembubaran FPI juga terindikasi melanggar hak asasi manusia. Menurut Haris, PKI yang jelas melakukan pembunuhan dan kudeta justru dipulihkan stigna negatifnya pada era reformasi.

"Ini jangan sampai terjadi pada anggota FPI. Di mana anggota FPI seolah menjadi musuh di tengah masyarakat. Akibat satu dua orang yang melanggar, FPI yang benar-benar tulus dan berbuat baik justru mendapat imbasnya. Jangan sampai pembubaran FPI menjadi momentum kemunduran demokrasi bangsa Indonesia," ungkapnya.

Alih-alih membubarkan, harusnya pemerintah atau aparat penegak hukum menangkap oknum yang dianggap mengganggu ketentraman bangsa, bukan dipukul rata.

“Kami melihat banyak ormas yang kerap melakukan kekerasan, bahkan tidak segan untuk membunuh. Harusnya itu yang dibubarkan," tutupnya. (*)

Pembubaran FPI adalah Kado Terburuk dari Pemerintah yang Arogan


Deklarator Front Persatuan Islam: Pembubaran Hanya Pengalihan Isu Penembakan 6 Laskar


Setelah resmi dibubarkan oleh pemerintah dan melarang segala aktivitasnya, FPI kini mengubah namanya menjadi Front Persatuan Islam.

Dalam pernyataan tertulis berjudul Front Persatuan Islam atas Kedzaliman yang dialami oleh Front Pembela Islam diterima redaksi, Rabu (30/12), 19 tokoh mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Diantara tokoh itu terdapat Ketua Umum FPI Shobri Lubis dan Sekretaris FPI Munarman.

Deklarasi Front Persatuan Islam disebut dilakukan untuk melanjutkan pergerakan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara Indonesia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," bunyi pernyataan tertulis itu.

Para deklarator menilai, surat keputusan enam pejabat tinggi Kementrian dan Lembaga soal pembubaran FPI telah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum. Pasalnya, secara Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi.

Mereka melihat, pembubaran FPI ini hanya bagian dari rangkaian pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam.

"Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian  keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota Front Pembela Islam," ujar para deklarator

Adapun, terdapat 19 nama deklarator yang mendirikan Front Persatuan Islam. Selain Abu, terdapat nama eks Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.

Deklarator lain adalah Awit Mashuri Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasa,n, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo,Joko Lalu Luthfi, Habib Abu Fihir Alattas ,Tb. Abdurrahman Anwar dan Abdul Qadir Aka.  (*)


Kuasa Hukum FPI: Urusan Bubar Gampang, Usut Tuntas Pembantaian 6 Syuhada

Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang mulai hari ini, Rabu (30/12). Keputusan itu diambil karena FPI tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).  

Menanggapi hal ini, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan pembubaran FPI adalah masalah mudah. 

"Urusan bubar gampang," kata Aziz dalam keterangannya. 

Kuasa Hukum FPI: Urusan Bubar Gampang, Usut Tuntas Pembantaian 6 Syuhada


Hanya saja, Aziz menekankan agar kasus tewasnya 6 pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq tetap diusut hingga tuntas. Bahkan ia meminta para terduga pelaku dibawa ke pengadilan HAM. 

"Yang penting dan utama wajib usut tuntas dan dibawa ke pengadilan HAM para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," ucap dia. 

Sebelumnya, tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq terjadi akibat baku tembak dengan polisi di Tol Cikampek. Polisi menyebut pengawal lebih dulu memepet mobil mereka saat sedang menyelidiki infomasi adanya penyerahan massa. 
Di sisi lain, FPI menyebut rombongan pengawal Habib Rizieq yang lebih dulu dipepet oleh mobil yang mereka tak ketahui siapa isinya.  

Keenam pengawal Rizieq akhirnya dimakamkan. Lima orang dimakamkan di Megamendung, Bogor, dan satu orang dimakamkan di Jakarta.  

Usai baku tembak, polisi menyita dua senpi dan 17 peluru, 3 di antaranya sudah digunakan. Selain itu, ada sejumlah senjata tajam yang disita. Polisi menegaskan, pistol rakitan kaliber 9 mm itu merupakan milik pengawal Rizieq. 

Namun FPI membantah pernyataan polisi dan menegaskan jika 6 pengawal Habib Rizieq tidak dibekali persenjataan apa pun. (*)
Back to Top