Pernyataan Sikap & Deklarasi Front Persatuan Islam (FPI)

Artikel Terbaru Lainnya :

 Pernyataan Pers Front Persatuan Islam Atas Kedzaliman Yang Dialami Oleh 




Bismillahirrahmanirrahim 

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

1. Bahwa pembubaran organisasi masyarakat maupun partai politik sudah pernah terjadi pada era Nasakom, pada era Nasakom tersebut sasaran pembubaran juga adalah Ormas dan Parpol yang menentang terhadap Rezim Nasakom, terutama Ormas dan Parpol Islam. Jadi pelarangan FRONT PEMBELA ISLAM saat ini adalah merupakan DE JAVU alias pengulangan dari Rezim Nasakom yang lalu. 

2. Bahwa Keputusan Bersama melalui enam Instansi Pemerintah Kami pandang adalah sebagai bentuk pengalihan issue dan obstruction of justice (penghalang-halangan pencarian keadilan) terhadap peristiwa pembunuhan 6 anggota FRONT PEMBELA ISLAM dan bentuk kedzaliman yang nyata terhadap Rakyat sendiri. 

3. Bahwa Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan BNPT adalah merupakan pelanggaran terhadap Konstitusi Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Pasal 24 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/PPU-XI/2013. Bahwa hak berserikat adalah Hak Asasi Manusia yang hanya boleh dikurangi dalam keadaan darurat. 

4. Bahwa berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 jo. UU No. 16 Tahun 2017 Pasal 80, bahwa Keputusan bersama enam Instansi Pemerintah adalah tidak berdasar hukum. Karena, Pasal 80 hanya mengatur Ormas berbadan hukum, dan itupun melalui pencabutan status badan hukum. 

5. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 82/ PPU-XI/2013, dalam pertimbangan hukum halaman 125 menyatakan, "Suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi tidak dapat menetapkan Ormas tersebut Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum." Dengan demikian pelarangan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum yang

berlaku. 

6. Bahwa oleh karena Keputusan Bersama tersebut adalah melanggar konstitusi dan bertentangan dengan hukum, secara substansi Keputusan Bersama tersebut tidak memiliki kekuatan hukum baik dari segi legalitas maupun dari segi legitimasi. 

7. Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan FRONT PEMBELA ISLAM di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan FRONT PERSATUAN ISLAM untuk melanjutkan perjuangan membela Agama, Bangsa, dan Negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 

8. Adapun deklarator dari Front Persatuan Islam adalah sebagai berikut: 
- Habib Abu Fihir Alattas 
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar 
- KH. Ahmad Sabri Lubis 
- H. Munarman 
- KH. Abdul Qadir Aka 
- KH. Awit Mashuri 
- Ust. Haris Ubaidillah 
- Habib Idrus Al Habsyi 
- Ust. Idrus Hasan 
- Habib Ali Alattas, S.H. 
- Habib Ali Alattas, S.Kom. 
- H. I Tuankota Basalamah 
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H. 
- H. Baharuzaman, S.H. 
- Amir Ortega 
- Syahroji 
- H. Waluyo 

- Joko 
- M. Luthfi, S.H. 

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh 

Hasbunalloh wa ni'mal wakiil ni'malmaulaa wa ni'mannashiir 

Jakarta, 15 Jumadil Ula 1442 H/30 Desember 2020 

FPI Resmi Jadi Front Persatuan Islam, Berikut Tokoh yang Dikabarkan Hadir Saat Deklarasi
Front Pembela Islam (FPI) baru saja mendeklarasikan gerakan baru, yakni Front Persatuan Islam yang juga disingkat FPI.

Deklarasi tersebut dilakukan pasca diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh pemerintah tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam.

Dalam keterangan resmi DPP FPI yang diterima awak media, seluruh jajaran pengurus FPI di seluruh Indonesia dan mancanegara diimbau untuk menghindari hal-hal yang menimbulkan benturan dengan rezim.

"Bahwa kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim," begitu bunyi keterangan resmi DPP FPI yang diterima redaksi, Rabu malam (30/12).

"Maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," lanjut keterangan tersebut.  

Dalam keterangan tersebut, disebutkan beberapa tokoh turut mengikuti deklarasi Front Persatuan Islam. Mereka di antaranya Habib Abu Fihir Alattas, KH Tb Abdurrahman Anwar, KH Ahmad Sabri Lubis, H Munarman, KH Abdul Qadir Aka.

Kemudian KH Awit Mashuri, Ustaz Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Ustaz Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Habib Ali Alattas, H. I Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, H Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, H Waluyo, Joko, dan M Luthfi.

Wakil Ketua Sekretaris DPP FPI, Aziz Yanuar sebelumnya mengungkapkan bahwa deklarasi Front Persatuan Islam dilakukan di sebuah tempat di Jakarta. Namun, Aziz enggan merinci tempat yang dimaksud.

"Sudah deklarasi (Front Persatuan Islam) barusan. Di suatu tempat di Jakarta," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL. (*)

Back to Top