Pesantren Habib di Megamendung Diultimatum Dikosongkan Dalam Seminggu

Artikel Terbaru Lainnya :

 Kabar duka, Innalillahi wa inna ilaihi raji'un...


Belum cukup duka Umat Islam dengan gugurnya 6 Syuhada & penahanan Habibana Rizieq Shihab..

Kini Pesantren Markaz Syariah Megamendung Bogor diminta dikosongkan dalam waktu seminggu ini 
dan jika tidak, akan diambil paksa, dilaporkan ke polisi sebagai tindak kriminal. 

PTPN VIII (PT Perkebunan Nusantara VIII) yang keluarkan surat somasi pengosongan.

***


Berikut kutipan isi Surat Somasi dari PTPN VIII yang beredar di sosial media:

18 Desember 2020

Somasi Pertama dan Terakhir

Kepada Yth Pimpinan
Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah
Megamendung Bogor

Dengan hormat,

Sehubungan dengan adanya permasalahan penguasaan fisik tanah HGU PT Perkebunan Nusantara VIII Kebun Gunung Mas seluas +/- 30,91 Ha yang terletak di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak tahun 2013 tanpa ijin dan persetujuan dari PTPN VIII kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PTPN VIII berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

Tindakan Saudara tersebut merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan atau pemindahan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 385 KUHP, Perpu No 51 Tahun 1960 dan pasal 480 KUHP.

Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan Saudara untuk segera menyerahkan lahan tersebut kepada PTPN VIII selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini.

Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterima surat ini Saudara tidak menindaklanjuti maka kami akan melaporkan ke Kepolisian cq. Polda Jawa Barat.

PTPN VIII
Back to Top