Resmi Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Hasutan sampai Melawan Petugas, Polda Metro Siap Tangkap Paksa Habib !

Artikel Terbaru Lainnya :

 

Habib Rizieq Tersangka, Dijerat Pasal Hasutan dan Melawan Petugas



 Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang hasutan melakukan perbuatan pidana dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.
"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq!


Pasal 160 KUHP berbunyi:

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 216 KUHP berbunyi:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

(2) Disamakan dengan pejabat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Selain Habib Rizieq Shihab, polisi juga telah menetapkan tersangka kepada lima saksi lainnya. Lima tersangka tersebut merupakan penyelenggara acara akad nikah putri Habib Rizieq Shihab yang menyebabkan kerumunan di Petamburan.


"Kemudian kedua ketua panitianya saudara HU. Yang ketiga sekertaris panitia saudara A. Keempat saudara MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan. Yang kelima saudara SL untuk penanggung jawab acaranya dan saudara HI ini sebagai kepala seksi acara," ujar Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pihaknya akan memiliki upaya paksa dalam menghadirkan Habib Rizieq Shihab. Dia menyebut upaya paksa tersebut bisa berupa pemanggilan hingga penangkapan.

"Polri dalam hal ni akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh polri sesuai aturan perundangan. Apa upaya paksanya? Aa dua yaitu dengan pemanggilan dan penangkapan," pungkasnya.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq pada Sabtu (14/11) lalu telah menimbulkan kerumunan. Massa berkumpul dengan jumlah masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Polisi kemudian menyelidiki kasus itu. Sejumlah saksi dari Pemprov DKI Jakarta turut diperiksa hingga ke panitia acara.


Habib Rizieq sendiri dipanggil polisi. Namun, dari dua kali panggilan yang dilayangkan polisi, Habib Rizieq mangkir dengan alasan masih pemulihan setelah keluar dari RS UMMI Bogor.(dtk)



Habib Rizieq Tersangka, FPI Sebut Kriminalisasi


Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pihak FPI menyebut upaya kriminalisasi terhadap Habib Rizieq sudah diketahui dari awal.

"Terkait hal tersebut kita masih akan berdiskusi dengan tim lainnya terkait penetapan tersangka tersebut," kata Wasekum FPI, Aziz Yanuar, di Gedung DPR, Kamis (10/12/2020).


Aziz menyebut penetapan tersangka itu sebagai kriminalisasi terhadap Habib Rizieq. Dia juga memastikan Habib Rizieq sudah mengetahui hal tersebut.


"Akan tetapi kita memang dari awal sudah memperkirakan hal tersebut sebagaimana kita sampaikan bahwa ini ada arah untuk dugaan untuk kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap Habib Rizieq Shihab," ucapnya.

Dia menyebut saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi terkait hal tersebut. Dia belum bisa mengungkap lebih jauh terkait penetapan tersangka itu.

"Ya nanti kita masih akan diskusikan dan akan sampaikan ke media," ujarnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, salah satunya Habib Rizieq.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.

Gelar perkara dilakukan pada Selasa (8/12). Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status terhadap 6 saksi tersebut.(dtk)


Polda Buka Opsi Lakukan Upaya Paksa Untuk Periksa Habib Rizieq


Polda Metro Jaya memiliki kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam menghadirkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa.

Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seiring penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi 14 November 2020. Tepatnya kerumunan saat acara penikahan putrinya yang digelar bersamaan dengan perayaan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Polda Metro: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq!



Habib Rizieq ditetapkan tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Selanjutnya, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12).

Upaya paksa yang dimaksud bisa dua opsi, yaitu dilakukan pemanggilan dan penangkapan.

"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," sambung Yusri.(RMOL)
Back to Top