BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Refly Harun: Melanggar Konstitusi dan HAM

Artikel Terbaru Lainnya :

BEM UI Desak Pelarangan FPI Dibatalkan, Refly Harun: Melanggar Konstitusi dan HAM 

KONTENISLAM.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendesak pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (sKB) tentang pembubaran Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Selasa (5/1/2021).

Refly Harun mengaku sependapat dengan BEM UI.

Ia menganggap SKB enam pejabat itu seolah mengkroyok FPI.

"Dari BEM UI mengatakan bahwa mereka megecam SKB tiga menteri dan tiga kepala lembaga," ujar Refly Harun.

"Yang saya katakan mengkroyok FPI."

Tak hanya itu, Refly Harun juga turut menyinggung maklumat kapolri.

Menurut Refly Harun, maklumat kapolri juga telah melanggar sejumlah hal.

Termasuk, hak asasi manusia.

"Dan maklumat kapolri yang melarang untuk mengakses FPI," jelas Refly Harun.

"Mereka mendesak SKB tersebut dicabut karena tidak menghormati prinsip negara hukum."

"Melanggar konstitusi, melanggar hak asasi manusia."

"Dan sebenarnya ada satu hal yang mereka luput," tambahnya.

Lantas, Refly Harun menilai pelarangan kegiatan FPI telah melanggar hukum.

"Yaitu melanggar juga undang-undang yang menjadi dasar pencabutan pelarangan atau pembubaran FPI," tutur Refly Harun.

"Yaitu Undang-undang 16 Tahun 2017 karena pembubaran atau pelarangan ini tidak mengikuti prosedur yang diatur."

"Walaupun prosedur itu sangat simple."

"Tapi rupanya mereka bicara soal tidak adanya putusan pengadilan yang saya juga setuju," tandasnya. [tribunnews]



source https://www.kontenislam.com/2021/01/bem-ui-desak-pelarangan-fpi-dibatalkan.html
Back to Top