Desakan Dewan Agar Temuan Komnas HAM soal Laskar FPI Naik ke Meja Hijau

Artikel Terbaru Lainnya :

Desakan Dewan Agar Temuan Komnas HAM soal Laskar FPI Naik ke Meja Hijau 

KONTENISLAM.COM - Komnas HAM menyimpulkan tewasnya 4 orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. Sejumlah kalangan meminta kasus ini lanjut ke ranah pidana.

Awalnya, Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai dari temuan di lapangan, voice note, hingga screenshot CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.

Komnas HAM mengungkapkan ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada 6 orang laskar FPI yang tewas dalam 2 konteks.

Konteks yang pertama terjadi di Jalan Internasional Karawang hingga diduga mencapai Km 48 Tol Cikampek. Dua orang laskar FPI tewas dalam momen peristiwa ini.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah Km 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM," kata Choirul Anam.

Investigasi Komnas HAM kemudian menuai sorotan kalangan anggota DPR maupun LSM. Mereka meminta agar kasus ini dilanjutkan ke pengadilan.

Berikut suara Dewan dan LSM:

NasDem Desak Polisi Dalami Temuan Komnas HAM

NasDem mendesak polisi mendalami hasil temuan investigasi Komnas HAM yang menyebut tewasnya 4 anggota Laskar FPI sebagai pelanggaran HAM.

"Temuan Komnas HAM sebenarnya masih selaras dengan rekonstruksi yang dilakukan pihak Kepolisian. Namun khusus untuk penembakan 4 orang di dalam mobil mesti didalami oleh pihak kepolisian dengan penyelidikan lanjutan mengenai bagaimana peristiwa yang sebenarnya terjadi dengan menggunakan metode scientific investigation," kata Ketua DPP NasDem Taufik Basari kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan hasil investigasi Komnas HAM adalah dokumen hukum. Sebab, menurutnya, Komnas HAM ialah lembaga yang bekerja berdasarkan undang-undang (UU).

Karena itu, Taufik meminta polisi melakukan penyelidikan lanjutan terkait tewasnya 4 laskar FPI yang disebut sebagai pelanggaran HAM. Mulai dari posisi lubang peluru di tubuh 4 korban hingga kebenaran mengenai adanya perlawanan yang dilakukan para laskar FPI itu.

Taufik berharap koordinasi antara pihak kepolisian dan Komnas HAM dapat berjalan baik. Hal ini, menurutnya, diperlukan guna memastikan tuntasnya kejadian penembakan tersebut.

PPP Minta Temuan Komnas HAM Dibawa ke Ranah Pidana dan Etik

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani meminta Bareskrim Polri menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM.

"Kami di Komisi III meminta agar Bareskrim dan lembaga internal pengawasan Polri menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM di atas, terutama yang menyimpulkan bahwa meninggalnya 4 laskar FPI tersebut merupakan pelanggaran HAM," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Wakil Ketua MPR RI itu meminta Polri transparan dalam menindaklanjuti hasil temuan Komnas HAM itu. Terlebih, menurut Arsul, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah berkomitmen mengungkap kasus penembakan 6 laskar FPI secara transparan.

"Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi, apalagi pimpinan Polri dalam hal ini Kabareskrim juga telah berkomitmen untuk transparan dalam mengungkap peristiwa tersebut," ucapnya.

Politikus PPP itu menyakini tidak ada intensi awal yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk menambak mati 4 laskar FPI. Oleh sebab itu, ia berharap Polri memproses tuntas temuan Komnas HAM sesuai dengan hukum pidana dan etika.

PKB Sebut Temuan Komnas HAM Jadi Tantangan Penegak Hukum

PKB menilai hasil investigasi Komnas HAM yang menyatakan tewasnya 4 orang Laskar FPI sebagai pelnggaran HAM dapat menjadi tantangan aparat penegak hukum.

"Tragis, ternyata dari hasil temuan Komnas HAM unlawful killing terjadi di NKRI sebagai negara hukum," kata Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Jumat (8/1/2021).

Jazilul mengapresiasi hasil investigasi dari Komnas HAM terkait penambakan 6 laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta Cikampek (Japek). Khususnya, terkait adanya unsur pelanggaran HAM di kasus tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI ini berharap temuan Komnas HAM dapat diproses sesuai prosedur hukum. Ia juga mengimbau agar proses pengusutan kasus dilakukan sampai tuntas.

Menurut Jazilul, kejadian ini menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum. Khususnya, untuk bertindak adil dan profesional.

"Justru, kasus ini menjadi tantangan bagi aparatur penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, hakim untuk bertindak adil, profesional dan terbuka," imbuhnya.

KontraS: Idealnya Temuan Komnas HAM Lanjut ke Pengadilan Pidana

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai kasus penembakan 4 orang Laskar FPI perlu dilanjutkan ke proses penegakan hukum.
"Idealnya harus dilanjutkan ke proses penegakan hukum tanpa melihat status pelakunya," ujar Wakil Koordinator KontraS Rivanlee Anandar, saat dihubungi Jumat (8/1/2021).

Rivanlee mengatakan, pihak kepolisian harus bersikap adil dalam mengungkap kasus ini. Selain itu, dia menilai proses ini tidak lagi berada pada ranah etik internal polri melainkan pengadilan pidana.

"Pengungkapan kasus ini juga jadi komitmen polisi untuk bersikap adil sekalipun anggotanya menjadi pelaku. Prosesnya harus dilanjutkan ke Pengadilan pidana bukan lagi diurus di ranah etik internal kepolisian karena terjadi unlawful killing," kata Rivanlee.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dapat menjadi presiden dalam penggunaan senjata api oleh kepolisian. Selain itu, penanganan kasus akan menjadi uji bagi instansi polri dalam menyelesaikan kasus yang melibatkan anggotanya.

Kapolri Bentuk Tim Khusus

Kapolri Jenderal Idham Azis membentuk tim khusus menindaklanjuti temuan temuan Komnas HAM pada kasus tewasnya laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Tim terdiri dari Bareskrim, Divkum, dan Divpropam Polri.

"Kapolri Jenderal Idham Azis merespons dengan menginstruksikan membentuk tim khusus (Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri) untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (8/1/2021).

Polri mengatakan tim khusus yang dibuat ini nantinya akan bekerja secara maksimal. Polri, kata Argo, akan mengusut secara profesional dan terbuka perihal anggota Polri yang terkait dalam kasus tersebut.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2021/01/desakan-dewan-agar-temuan-komnas-ham.html
Back to Top